Membaca Ulang Permendikdasmen No. 13
Tahun 2025
Pengantar: Sebuah Pertanyaan yang Tidak Sesederhana Kelihatannya
Sejak Kurikulum Merdeka diperkenalkan pada 2022, salah satu perubahan
filosofis paling mendasar adalah pergeseran dari pendekatan seragam ke
pendekatan yang memberi ruang pada kebutuhan dan minat peserta didik.
Ekstrakurikuler, yang pada era Kurikulum 2013 memuat satu kewajiban tegas, Pramuka wajib diikuti setiap siswa, dilonggarkan
menjadi ranah pilihan sekolah dan siswa. Terbitnya Permendikdasmen Nomor 13
Tahun 2025 kemudian memunculkan kembali perdebatan lama: apakah Pramuka kembali
menjadi kegiatan wajib bagi setiap siswa, ataukah kewajiban itu hanya melekat
pada sekolah sebagai penyedia layanan?
Pertanyaan ini bukan sekadar soal semantik. Ia menyentuh persoalan
mendasar dalam desain kurikulum: siapa yang menjadi subjek kewajiban, dan apa
konsekuensi hukum-pedagogis dari pilihan kata tersebut.
Membaca Bunyi Regulasi: Dua Lapis Kewajiban
Berdasarkan penelusuran terhadap sosialisasi resmi Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, yang
merupakan perubahan atas Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum,
memuat klausul bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan sekurang-kurangnya
satu kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya. Ini
adalah rumusan institusional: kewajiban diarahkan kepada sekolah sebagai
penyelenggara, bukan kewajiban partisipasi individual siswa yang eksplisit
dalam teks regulasi.
Namun demikian, penting dicatat bahwa pernyataan publik para pejabat
terkait tidak selalu konsisten dalam menegaskan batas ini. Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah, dalam sejumlah forum publik, menyampaikan bahwa kewajiban
ini “berlaku ganda”, wajib bagi sekolah menyediakan, dan wajib bagi siswa
mengikuti. Sementara itu, penjelasan teknis dari Kepala Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) serta Kepala Pusat Kurikulum dan
Pembelajaran lebih menekankan sisi penyediaan oleh sekolah, dengan frasa
“sekurang-kurangnya menyediakan” sebagai inti aturan.
Perbedaan penekanan ini penting dipahami oleh siapa pun yang bekerja di
ranah kurikulum: teks Permendikdasmen dan narasi sosialisasi kebijakan tidak
selalu berjalan pada frekuensi yang sama. Bagi sekolah, hal pertama yang harus
dipegang adalah bunyi norma dalam pasal, bukan kutipan pernyataan pejabat di
media massa, sekalipun pernyataan itu berasal dari pemangku kebijakan
tertinggi. Premis yang disampaikan dalam berbagai diskusi di media sosial,
bahwa regulasi ini menekankan kewajiban penyediaan oleh sekolah, bukan
kewajiban ekstrakurikuler bagi seluruh siswa seperti pada Kurikulum 2013,
sejalan dengan rumusan formal dalam draf dan penjelasan teknis Permendikdasmen
tersebut, meskipun ini berbeda dari sebagian narasi publik yang beredar.
Apakah Pramuka Bisa Dijadikan Ekstrakurikuler Wajib untuk Semua Siswa?
Jawabannya: bisa, tetapi jalurnya berbeda dari yang ditempuh
melalui Permendikdasmen No. 13/2025, yaitu melalui jalur kebijakan satuan
pendidikan. Inilah ruang yang paling relevan dengan struktur Kurikulum
Merdeka dan Permendikdasmen No. 13/2025 saat ini. Karena regulasi pusat hanya
mewajibkan penyediaan, sekolah memiliki keleluasaan, dan secara implisit
kewenangan, untuk menjadikan ekstrakurikuler kepramukaan sebagai wajib di
tingkat satuan pendidikan, dituangkan dalam kebijakan internal sekolah
(misalnya melalui keputusan kepala sekolah, kurikulum satuan pendidikan/KSP,
atau tata tertib sekolah). Ini adalah praktik yang sudah lazim dilakukan banyak
sekolah bahkan sebelum Permendikdasmen 13/2025 terbit, khususnya di jenjang SD
dan SMP, dengan alasan pembentukan karakter dan kontinuitas historis Gerakan
Pramuka di sekolah tersebut.
Dengan kata lain: regulasi pusat memberi mandat minimum (penyediaan),
sementara mandat maksimum (kewajiban partisipasi semua siswa) berada di tangan
satuan pendidikan, kecuali dan
sampai pemerintah pusat menerbitkan aturan setingkat Permendikbud 2014 yang
secara eksplisit mewajibkan partisipasi siswa secara nasional.
Jika Dijadikan Wajib: Apa Persyaratannya?
Untuk menjadikan kegiatan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib
bagi seluruh siswa, ada sejumlah prasyarat yang tidak bisa diabaikan oleh sekolah,
yaitu::
• Ketersediaan
pembina bersertifikat. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran
Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa penyediaan ekstrakurikuler harus
disertai pembina. Pramuka memiliki jenjang pembinaan formal (Kursus Mahir
Dasar/KMD, Kursus Mahir Lanjutan/KML) yang idealnya dipenuhi guru pembina,
bukan sekadar penugasan administratif tanpa kompetensi kepanduan.
• Pembentukan
Gugus Depan resmi. Kwartir Nasional menegaskan bahwa satuan pendidikan
formal wajib membentuk atau melanjutkan Gugus Depan Gerakan Pramuka sebagai
wahana resmi. Tanpa gudep aktif, kegiatan kepramukaan kehilangan legitimasi
kelembagaan dan akses terhadap jenjang pembinaan lanjutan.
• Kurikulum
kepramukaan yang terstruktur, bukan formalitas. Kegiatan tidak boleh
direduksi menjadi baris-berbaris atau tepuk tangan seremonial. Ia perlu
dirancang mengikuti prinsip dan metode kepramukaan yang baku, Satya dan Darma
Pramuka, sistem among, kegiatan di alam terbuka, agar capaian pembentukan
karakter benar-benar tercapai.
• Skema
pengecualian yang jelas dan adil. Kewajiban universal tanpa mekanisme
dispensasi berisiko menabrak hak individu, siswa disabilitas, siswa dengan
keyakinan yang berkeberatan, atau siswa dengan kondisi kesehatan khusus.
Permendikbud 2014 dahulu mengakomodasi ini melalui opsi penugasan terstruktur
sebagai alternatif partisipasi fisik penuh.
• Alokasi
anggaran dan waktu yang realistis. Kewajiban tanpa dukungan pembiayaan
seragam, atribut, dan alokasi jam yang jelas hanya akan memindahkan beban ke
orang tua atau membuat pelaksanaannya asal-asalan.
• Payung
hukum di tingkat satuan yang selaras dengan regulasi di atasnya. KSP, tata
tertib sekolah, atau surat keputusan kepala sekolah yang secara eksplisit
menyatakan kewajiban tersebut, agar tidak menimbulkan sengketa administratif
dengan orang tua di kemudian hari.
Konsekuensi Jika Pramuka Dijadikan Wajib bagi Semua Siswa
Konsekuensi positif yang kerap dikemukakan pendukung kebijakan ini
selaras dengan argumen resmi pemerintah: penguatan pendidikan karakter melalui
hidden curriculum, pembelajaran nilai kedisiplinan, kemandirian, gotong royong,
dan cinta tanah air yang tidak selalu tercapai lewat pembelajaran di kelas.
Dalam kerangka deep learning yang tengah digaungkan Kemendikdasmen, pengalaman
langsung di alam terbuka dan dinamika kelompok dalam kepramukaan dipandang
sebagai pelengkap penting pembelajaran akademik.
Namun sekolah juga perlu memperhatikan konsekuensi yang menuntut
kehati-hatian:
• Risiko
formalitas kosong. Ketika sesuatu diwajibkan tanpa kesiapan sumber daya
manusia dan kurikulum yang memadai, kegiatan berisiko menjadi rutinitas
seremonial yang kehilangan makna pedagogisnya.
• Ketegangan
dengan prinsip diferensiasi Kurikulum Merdeka (Kurikulum yang berlaku secara
nasional versi tahun 2025). Kewajiban universal, betapapun mulia tujuannya,
berpotensi berbenturan secara filosofis dengan semangat fleksibilitas yang
sama-sama diusung dalam kurikulum yang berlaku.
• Isu
keberagaman dan inklusivitas. Rekognisi bahwa hanya Gerakan Pramuka yang
diakui sebagai organisasi kepanduan nasional (sejalan ketentuan WOSM) berarti
sekolah dengan tradisi kepanduan lain perlu penyesuaian.
• Potensi
keluhan orang tua dan sengketa administratif jika mekanisme dispensasi
tidak dirancang jelas sejak awal, terutama terkait siswa berkebutuhan khusus.
Implikasi Serius: Kaitan dengan Syarat Kenaikan Kelas
Ada satu konsekuensi yang perlu digarisbawahi secara khusus, karena
dampaknya langsung menyentuh nasib akademik siswa: jika Pramuka dijadikan
ekstrakurikuler wajib, maka partisipasi di dalamnya berpotensi dijadikan salah
satu syarat kenaikan kelas.
Logikanya sederhana namun konsekuensinya berat. Begitu sebuah kegiatan
berstatus “wajib” dalam kebijakan sekolah, secara administratif ia lazim
dicantumkan dalam rapor sebagai komponen penilaian yang harus dipenuhi, baik
dalam bentuk kehadiran minimum, maupun capaian kompetensi yang dilaporkan
secara deskriptif. Ketika seorang siswa tidak mengikuti kegiatan yang berstatus
wajib tersebut, secara teknis ia dianggap tidak memenuhi salah satu komponen
persyaratan yang ditetapkan sekolah. Pada sekolah yang menerapkan aturan
kenaikan kelas secara ketat, ketidaklengkapan komponen ini bisa berujung pada
rekomendasi tidak naik kelas, sebuah
konsekuensi yang jauh lebih berat dibanding sekadar “tidak mendapat nilai
ekstrakurikuler”.
Dari sudut pandang pelaksanaan kurikulum, implikasi ini menimbulkan
beberapa persoalan serius yang perlu diantisipasi:
• Disproporsionalitas
sanksi. Menahan siswa untuk tidak naik kelas semata-mata karena
ketidakhadiran pada kegiatan ekstrakurikuler, yang secara filosofis bersifat
pengembangan minat, bakat, dan karakter, bukan mata pelajaran inti, adalah
konsekuensi yang tidak proporsional.
• Berbenturan
dengan hak siswa berkebutuhan khusus dan berkeyakinan tertentu. Jika
dispensasi tidak dirumuskan secara eksplisit dan dilindungi dalam kebijakan
sekolah, siswa dengan keterbatasan fisik, kondisi kesehatan tertentu, atau
keberatan berdasarkan keyakinan berisiko dirugikan secara sistemik.
• Potensi
disalahgunakan sebagai alat disiplin di luar konteksnya. Ketidakhadiran
pada ekstrakurikuler bisa disebabkan faktor di luar kendali siswa, kondisi
ekonomi keluarga, jarak tempuh, tanggung jawab di rumah, sehingga berisiko
menghukum keadaan, bukan menilai kompetensi atau karakter.
• Menimbulkan
sengketa hukum dan administratif dengan orang tua, terutama karena
Permendikdasmen No. 13/2025 tidak secara eksplisit mengatur ekstrakurikuler
sebagai syarat kenaikan kelas, pedoman penilaian dan kenaikan kelas dalam
Kurikulum Merdeka pada dasarnya berbasis capaian pembelajaran mata pelajaran,
bukan kehadiran ekstrakurikuler semata.
Oleh karena itu, sekolah yang hendak mewajibkan Pramuka bagi seluruh
siswa perlu berhati-hati dalam merumuskan bobot ekstrakurikuler ini dalam
kebijakan kenaikan kelasnya. Praktik yang lebih aman secara pedagogis dan hukum
adalah menempatkan partisipasi ekstrakurikuler sebagai bagian dari profil
pengembangan karakter yang dilaporkan secara deskriptif dalam rapor, bukan
sebagai variabel penentu tunggal kenaikan kelas, sembari tetap menyediakan
jalur pembinaan dan pendampingan bagi siswa yang absen, alih-alih langsung
menjatuhkan sanksi akademik yang berat.
Penutup: Kewajiban yang Bertingkat, Bukan Seragam
Dari pembacaan atas Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, posisi paling
tepat yang bisa disimpulkan adalah: Pramuka saat ini wajib disediakan oleh
sekolah, namun kewajiban partisipasi individual setiap siswa bukan lagi
ketentuan seragam nasional seperti pada Kurikulum 2013, kecuali sekolah secara
mandiri memutuskan mewajibkannya melalui kebijakan internal. Ini adalah
desain kebijakan yang bertingkat: pusat menetapkan lantai minimum, sekolah
diberi ruang menaikkan standar sesuai konteks dan kapasitasnya masing-masing.
Bagi sekolah yang memilih mewajibkan Pramuka bagi seluruh siswanya, benar-benar harus memenuhi prasyarat mutu yang telah diuraikan di atas. Tanpa
itu, kewajiban hanya akan mengulang pola lama: aturan yang kuat di atas kertas,
namun lemah di lapangan.
Komentar