Langsung ke konten utama

Pramuka: Antara “Wajib Disediakan” dan “Wajib Diikuti”

 

Membaca Ulang Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025

Pengantar: Sebuah Pertanyaan yang Tidak Sesederhana Kelihatannya

Sejak Kurikulum Merdeka diperkenalkan pada 2022, salah satu perubahan filosofis paling mendasar adalah pergeseran dari pendekatan seragam ke pendekatan yang memberi ruang pada kebutuhan dan minat peserta didik. Ekstrakurikuler, yang pada era Kurikulum 2013 memuat satu kewajiban tegas,  Pramuka wajib diikuti setiap siswa, dilonggarkan menjadi ranah pilihan sekolah dan siswa. Terbitnya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 kemudian memunculkan kembali perdebatan lama: apakah Pramuka kembali menjadi kegiatan wajib bagi setiap siswa, ataukah kewajiban itu hanya melekat pada sekolah sebagai penyedia layanan?

Pertanyaan ini bukan sekadar soal semantik. Ia menyentuh persoalan mendasar dalam desain kurikulum: siapa yang menjadi subjek kewajiban, dan apa konsekuensi hukum-pedagogis dari pilihan kata tersebut.

Membaca Bunyi Regulasi: Dua Lapis Kewajiban

Berdasarkan penelusuran terhadap sosialisasi resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum, memuat klausul bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan sekurang-kurangnya satu kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya. Ini adalah rumusan institusional: kewajiban diarahkan kepada sekolah sebagai penyelenggara, bukan kewajiban partisipasi individual siswa yang eksplisit dalam teks regulasi.

Namun demikian, penting dicatat bahwa pernyataan publik para pejabat terkait tidak selalu konsisten dalam menegaskan batas ini. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam sejumlah forum publik, menyampaikan bahwa kewajiban ini “berlaku ganda”, wajib bagi sekolah menyediakan, dan wajib bagi siswa mengikuti. Sementara itu, penjelasan teknis dari Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) serta Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran lebih menekankan sisi penyediaan oleh sekolah, dengan frasa “sekurang-kurangnya menyediakan” sebagai inti aturan.

Perbedaan penekanan ini penting dipahami oleh siapa pun yang bekerja di ranah kurikulum: teks Permendikdasmen dan narasi sosialisasi kebijakan tidak selalu berjalan pada frekuensi yang sama. Bagi sekolah, hal pertama yang harus dipegang adalah bunyi norma dalam pasal, bukan kutipan pernyataan pejabat di media massa, sekalipun pernyataan itu berasal dari pemangku kebijakan tertinggi. Premis yang disampaikan dalam berbagai diskusi di media sosial, bahwa regulasi ini menekankan kewajiban penyediaan oleh sekolah, bukan kewajiban ekstrakurikuler bagi seluruh siswa seperti pada Kurikulum 2013, sejalan dengan rumusan formal dalam draf dan penjelasan teknis Permendikdasmen tersebut, meskipun ini berbeda dari sebagian narasi publik yang beredar.

Apakah Pramuka Bisa Dijadikan Ekstrakurikuler Wajib untuk Semua Siswa?

Jawabannya: bisa, tetapi jalurnya berbeda dari yang ditempuh melalui Permendikdasmen No. 13/2025, yaitu melalui jalur kebijakan satuan pendidikan. Inilah ruang yang paling relevan dengan struktur Kurikulum Merdeka dan Permendikdasmen No. 13/2025 saat ini. Karena regulasi pusat hanya mewajibkan penyediaan, sekolah memiliki keleluasaan, dan secara implisit kewenangan, untuk menjadikan ekstrakurikuler kepramukaan sebagai wajib di tingkat satuan pendidikan, dituangkan dalam kebijakan internal sekolah (misalnya melalui keputusan kepala sekolah, kurikulum satuan pendidikan/KSP, atau tata tertib sekolah). Ini adalah praktik yang sudah lazim dilakukan banyak sekolah bahkan sebelum Permendikdasmen 13/2025 terbit, khususnya di jenjang SD dan SMP, dengan alasan pembentukan karakter dan kontinuitas historis Gerakan Pramuka di sekolah tersebut.

Dengan kata lain: regulasi pusat memberi mandat minimum (penyediaan), sementara mandat maksimum (kewajiban partisipasi semua siswa) berada di tangan satuan pendidikan,  kecuali dan sampai pemerintah pusat menerbitkan aturan setingkat Permendikbud 2014 yang secara eksplisit mewajibkan partisipasi siswa secara nasional.

Jika Dijadikan Wajib: Apa Persyaratannya?

Untuk menjadikan kegiatan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi seluruh siswa, ada sejumlah prasyarat yang tidak bisa diabaikan oleh sekolah, yaitu::

       Ketersediaan pembina bersertifikat. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa penyediaan ekstrakurikuler harus disertai pembina. Pramuka memiliki jenjang pembinaan formal (Kursus Mahir Dasar/KMD, Kursus Mahir Lanjutan/KML) yang idealnya dipenuhi guru pembina, bukan sekadar penugasan administratif tanpa kompetensi kepanduan.

       Pembentukan Gugus Depan resmi. Kwartir Nasional menegaskan bahwa satuan pendidikan formal wajib membentuk atau melanjutkan Gugus Depan Gerakan Pramuka sebagai wahana resmi. Tanpa gudep aktif, kegiatan kepramukaan kehilangan legitimasi kelembagaan dan akses terhadap jenjang pembinaan lanjutan.

       Kurikulum kepramukaan yang terstruktur, bukan formalitas. Kegiatan tidak boleh direduksi menjadi baris-berbaris atau tepuk tangan seremonial. Ia perlu dirancang mengikuti prinsip dan metode kepramukaan yang baku, Satya dan Darma Pramuka, sistem among, kegiatan di alam terbuka, agar capaian pembentukan karakter benar-benar tercapai.

       Skema pengecualian yang jelas dan adil. Kewajiban universal tanpa mekanisme dispensasi berisiko menabrak hak individu, siswa disabilitas, siswa dengan keyakinan yang berkeberatan, atau siswa dengan kondisi kesehatan khusus. Permendikbud 2014 dahulu mengakomodasi ini melalui opsi penugasan terstruktur sebagai alternatif partisipasi fisik penuh.

       Alokasi anggaran dan waktu yang realistis. Kewajiban tanpa dukungan pembiayaan seragam, atribut, dan alokasi jam yang jelas hanya akan memindahkan beban ke orang tua atau membuat pelaksanaannya asal-asalan.

       Payung hukum di tingkat satuan yang selaras dengan regulasi di atasnya. KSP, tata tertib sekolah, atau surat keputusan kepala sekolah yang secara eksplisit menyatakan kewajiban tersebut, agar tidak menimbulkan sengketa administratif dengan orang tua di kemudian hari.

Konsekuensi Jika Pramuka Dijadikan Wajib bagi Semua Siswa

Konsekuensi positif yang kerap dikemukakan pendukung kebijakan ini selaras dengan argumen resmi pemerintah: penguatan pendidikan karakter melalui hidden curriculum, pembelajaran nilai kedisiplinan, kemandirian, gotong royong, dan cinta tanah air yang tidak selalu tercapai lewat pembelajaran di kelas. Dalam kerangka deep learning yang tengah digaungkan Kemendikdasmen, pengalaman langsung di alam terbuka dan dinamika kelompok dalam kepramukaan dipandang sebagai pelengkap penting pembelajaran akademik.

Namun sekolah juga perlu memperhatikan konsekuensi yang menuntut kehati-hatian:

       Risiko formalitas kosong. Ketika sesuatu diwajibkan tanpa kesiapan sumber daya manusia dan kurikulum yang memadai, kegiatan berisiko menjadi rutinitas seremonial yang kehilangan makna pedagogisnya.

       Ketegangan dengan prinsip diferensiasi Kurikulum Merdeka (Kurikulum yang berlaku secara nasional versi tahun 2025). Kewajiban universal, betapapun mulia tujuannya, berpotensi berbenturan secara filosofis dengan semangat fleksibilitas yang sama-sama diusung dalam kurikulum yang berlaku.

       Isu keberagaman dan inklusivitas. Rekognisi bahwa hanya Gerakan Pramuka yang diakui sebagai organisasi kepanduan nasional (sejalan ketentuan WOSM) berarti sekolah dengan tradisi kepanduan lain perlu penyesuaian.

       Potensi keluhan orang tua dan sengketa administratif jika mekanisme dispensasi tidak dirancang jelas sejak awal, terutama terkait siswa berkebutuhan khusus.

Implikasi Serius: Kaitan dengan Syarat Kenaikan Kelas

Ada satu konsekuensi yang perlu digarisbawahi secara khusus, karena dampaknya langsung menyentuh nasib akademik siswa: jika Pramuka dijadikan ekstrakurikuler wajib, maka partisipasi di dalamnya berpotensi dijadikan salah satu syarat kenaikan kelas.

Logikanya sederhana namun konsekuensinya berat. Begitu sebuah kegiatan berstatus “wajib” dalam kebijakan sekolah, secara administratif ia lazim dicantumkan dalam rapor sebagai komponen penilaian yang harus dipenuhi, baik dalam bentuk kehadiran minimum, maupun capaian kompetensi yang dilaporkan secara deskriptif. Ketika seorang siswa tidak mengikuti kegiatan yang berstatus wajib tersebut, secara teknis ia dianggap tidak memenuhi salah satu komponen persyaratan yang ditetapkan sekolah. Pada sekolah yang menerapkan aturan kenaikan kelas secara ketat, ketidaklengkapan komponen ini bisa berujung pada rekomendasi tidak naik kelas,  sebuah konsekuensi yang jauh lebih berat dibanding sekadar “tidak mendapat nilai ekstrakurikuler”.

Dari sudut pandang pelaksanaan kurikulum, implikasi ini menimbulkan beberapa persoalan serius yang perlu diantisipasi:

       Disproporsionalitas sanksi. Menahan siswa untuk tidak naik kelas semata-mata karena ketidakhadiran pada kegiatan ekstrakurikuler, yang secara filosofis bersifat pengembangan minat, bakat, dan karakter, bukan mata pelajaran inti, adalah konsekuensi yang tidak proporsional.

       Berbenturan dengan hak siswa berkebutuhan khusus dan berkeyakinan tertentu. Jika dispensasi tidak dirumuskan secara eksplisit dan dilindungi dalam kebijakan sekolah, siswa dengan keterbatasan fisik, kondisi kesehatan tertentu, atau keberatan berdasarkan keyakinan berisiko dirugikan secara sistemik.

       Potensi disalahgunakan sebagai alat disiplin di luar konteksnya. Ketidakhadiran pada ekstrakurikuler bisa disebabkan faktor di luar kendali siswa, kondisi ekonomi keluarga, jarak tempuh, tanggung jawab di rumah, sehingga berisiko menghukum keadaan, bukan menilai kompetensi atau karakter.

       Menimbulkan sengketa hukum dan administratif dengan orang tua, terutama karena Permendikdasmen No. 13/2025 tidak secara eksplisit mengatur ekstrakurikuler sebagai syarat kenaikan kelas, pedoman penilaian dan kenaikan kelas dalam Kurikulum Merdeka pada dasarnya berbasis capaian pembelajaran mata pelajaran, bukan kehadiran ekstrakurikuler semata.

Oleh karena itu, sekolah yang hendak mewajibkan Pramuka bagi seluruh siswa perlu berhati-hati dalam merumuskan bobot ekstrakurikuler ini dalam kebijakan kenaikan kelasnya. Praktik yang lebih aman secara pedagogis dan hukum adalah menempatkan partisipasi ekstrakurikuler sebagai bagian dari profil pengembangan karakter yang dilaporkan secara deskriptif dalam rapor, bukan sebagai variabel penentu tunggal kenaikan kelas, sembari tetap menyediakan jalur pembinaan dan pendampingan bagi siswa yang absen, alih-alih langsung menjatuhkan sanksi akademik yang berat.

Penutup: Kewajiban yang Bertingkat, Bukan Seragam

Dari pembacaan atas Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, posisi paling tepat yang bisa disimpulkan adalah: Pramuka saat ini wajib disediakan oleh sekolah, namun kewajiban partisipasi individual setiap siswa bukan lagi ketentuan seragam nasional seperti pada Kurikulum 2013, kecuali sekolah secara mandiri memutuskan mewajibkannya melalui kebijakan internal. Ini adalah desain kebijakan yang bertingkat: pusat menetapkan lantai minimum, sekolah diberi ruang menaikkan standar sesuai konteks dan kapasitasnya masing-masing.

Bagi sekolah yang memilih mewajibkan Pramuka bagi seluruh siswanya, benar-benar harus memenuhi prasyarat mutu yang telah diuraikan di atas. Tanpa itu, kewajiban hanya akan mengulang pola lama: aturan yang kuat di atas kertas, namun lemah di lapangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBELAJARAN BERBASIS LITERASI DAN NUMERASI di SMA: Membangun Kompetensi Berpikir Kritis Generasi Indonesia melalui Pembelajaran yang Bermakna dan Terintegrasi

  I. PENDAHULUAN                    Pendidikan yang sesungguhnya bukan sekadar kegiatan mentransfer pengetahuan dari guru kepada siswa. Ia adalah proses membangun manusia,   makhluk yang mampu berpikir, bertanya, merefleksikan, dan bertindak secara bijaksana di tengah kompleksitas dunia. Dalam kerangka ini, literasi dan numerasi bukan sekadar mata pelajaran atau kompetensi teknis; keduanya adalah fondasi dari seluruh kapasitas intelektual yang memungkinkan seseorang untuk terus belajar sepanjang hayat, memahami dunia melalui berbagai sistem simbol dan representasi, serta berpartisipasi secara bermakna dalam kehidupan bermasyarakat.               Di pentas pendidikan global, Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks. Hasil PISA (Programme for International Student Assessment) 2022 menempatkan Indonesia pada posisi ke-68 d...

Mengapa Mutu Pendidikan Indonesia Tak Kunjung Membaik: Menggugat Akar Permasalahan yang Terabaikan

Pendidikan Indonesia berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Fakta ini bukan sekadar asumsi pesimistis, melainkan realitas yang terdokumentasi dalam berbagai indikator internasional dan nasional. Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 menunjukkan bahwa skor Indonesia dalam kemampuan membaca mencapai 359, matematika 366, dan sains 383—seluruhnya terpaut lebih dari 100 poin dari rata-rata global. Meskipun peringkat Indonesia naik 5-6 posisi dari tahun 2018, kenaikan ini lebih disebabkan oleh penurunan drastis negara-negara lain akibat pandemi, bukan karena perbaikan substansial kualitas pembelajaran kita. Yang lebih memprihatinkan, hampir tidak ada siswa Indonesia yang mencapai level 5-6 (tingkat kemahiran tertinggi) dalam ketiga aspek yang diujikan. Rendahnya mutu pendidikan tidak hanya tampak dari capaian akademik. Dimensi non-akademik pun menunjukkan potret yang sama kelamnya. Sepanjang tahun 2024, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 5...

Peluncuran Buku Menyulam Cahaya di padasuka.

Bertepatan dengan Reuni Akbar Lintas Angkatan SMA Negri 4 Tangerang (d/h SMAN 3) dan Perayaan Ulang Tahun ke 40 SMA Negeri 4 Tangerang telah diluncurkan buku perjalanan 40 tahun SMAN 4 Tangerang berjudul Menyulam Cahaya di Padasuka .  Dari SMA Negeri 3 Tangerang ke SMA Negeri 4 Tangerang: Perjalanan 40 Tahun Membangun Generasi Unggul. Peluncuran dihadiri oleh alumni mulai dari angkatan pertama yang lulus tahun 1987 sampai angkatan 2025, guru dan pegawai yang pernah mengabdi, guru yang masih aktif dan Wakil Walikota Tangerang, H. Maryono Hasan, yang juga merupakan alumni tahun 1993. Menyulam Cahaya di Padasuka adalah karya monumental yang tidak hanya menyimpan sejarah institusi pendidikan, tetapi juga menegaskan identitas dan nilai luhur yang diwariskan lintas generasi. Buku ini menjadi saksi perjalanan dari keterbatasan menuju keunggulan, dari tanah Padasuka yang sederhana menuju sekolah berprestasi dan Sekolah Penggerak. Ia layak dibaca oleh siapa pun yang percaya bahwa pendidika...