Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2026

Pramuka: Antara “Wajib Disediakan” dan “Wajib Diikuti”

  Membaca Ulang Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 Pengantar: Sebuah Pertanyaan yang Tidak Sesederhana Kelihatannya Sejak Kurikulum Merdeka diperkenalkan pada 2022, salah satu perubahan filosofis paling mendasar adalah pergeseran dari pendekatan seragam ke pendekatan yang memberi ruang pada kebutuhan dan minat peserta didik. Ekstrakurikuler, yang pada era Kurikulum 2013 memuat satu kewajiban tegas,   Pramuka wajib diikuti setiap siswa, dilonggarkan menjadi ranah pilihan sekolah dan siswa. Terbitnya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 kemudian memunculkan kembali perdebatan lama: apakah Pramuka kembali menjadi kegiatan wajib bagi setiap siswa, ataukah kewajiban itu hanya melekat pada sekolah sebagai penyedia layanan? Pertanyaan ini bukan sekadar soal semantik. Ia menyentuh persoalan mendasar dalam desain kurikulum: siapa yang menjadi subjek kewajiban, dan apa konsekuensi hukum-pedagogis dari pilihan kata tersebut. Membaca Bunyi Regulasi: Dua Lapis Kewajiban Ber...