Langsung ke konten utama

Antara MBS, Otonomi Sekolah, dan KSP: Harapan dan Realita

 

Dua dekade desentralisasi, empat tahun Kurikulum Merdeka, dan kesenjangan yang belum tertutup

 

“Otonomi tanpa kapasitas adalah beban, bukan kebebasan.”

— Parafrase dari Wohlstetter & Odden (1992), Educational Administration Quarterly

 

Pendahuluan: Sebuah Ironi yang Berulang

Di sebuah ruang guru di pinggiran kota, tersimpan sebuah bendel dokumen tebal yang hampir tidak pernah dibuka. Di sampulnya tertera “Kurikulum Satuan Pendidikan — Tahun Ajaran 2024/2025.” Isinya hampir identik dengan dokumen sekolah tetangga, karena memang disalin dari sana, dengan perubahan nama kepala sekolah dan logo. Dokumen ini dibuat oleh satu atau dua orang, selesai dalam dua hari, lalu disimpan rapi menunggu kunjungan pengawas. Tidak ada guru yang dilibatkan. Tidak ada analisis data. Tidak ada murid yang ditanya.

Ironisnya, dokumen inilah yang secara resmi disebut sebagai perwujudan otonomi sekolah. Fenomena ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ia adalah cermin dari kesenjangan sistemik yang telah berlangsung lebih dari dua dekade, sejak konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada akhir 1990-an hingga lahirnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006 dan kini Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) dalam Kurikulum Merdeka 2025.

 

I. Akar Sejarah: MBS dan Janji Otonomi yang Belum Tuntas

1.1 Kelahiran MBS di Indonesia

Gagasan otonomi sekolah di Indonesia lahir dalam konteks reformasi pasca-Orde Baru. Pada periode 1999–2000, Departemen Pendidikan Nasional mulai menguji coba konsep yang disebut Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) di sejumlah daerah, dengan dukungan lembaga internasional seperti UNESCO dan UNICEF. Ini adalah versi lokal dari School-Based Management (SBM), sebuah paradigma desentralisasi pendidikan yang pada saat itu sedang populer secara global, bermula dari Amerika Serikat ketika masyarakat mulai mempertanyakan relevansi pendidikan dengan kebutuhan lokal. [Fattah, 2012; Suparlan, 2013]

Pengakuan formal terjadi pada tahun 2003 melalui UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 51 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Secara konseptual, MBS didefinisikan sebagai paradigma pendidikan yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dalam kerangka kebijakan nasional,  agar sekolah leluasa mengelola sumber daya sesuai prioritas kebutuhan lokalnya. [Bafadal, 2013; Danim, 2012]

1.2 Temuan Awal: Celah antara Kebijakan dan Praktik

Namun sejak awal, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan desentralisasi pendidikan Indonesia menghadapi kendala struktural yang serius. Studi akademik mengidentifikasi sejumlah masalah mendasar: ketidakjelasan panduan implementasi, kurangnya kapasitas lokal, keterbatasan sumber daya dan pendanaan, sikap pasif guru terhadap kebijakan baru, serta kesenjangan implementasi antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota. [Hadi, 2013; Bjork, 2004]

Temuan ini relevan hingga hari ini. Lebih dari dua dekade setelah MBS diperkenalkan, studi terkini masih menemukan pola serupa: inovasi lokal terhambat oleh keterbatasan anggaran, resistensi perubahan, dan kurangnya kapasitas manajemen. [Syntax Literate, 2025] Kebijakan sekolah gratisdi berbagai daerah untuk tingkat SD – SMA menutup MBS menjadi kebijakan yang mendorong inovasi sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan sekolahnya. Bahkan data PISA menunjukkan bahwa celah kualitas pendidikan antar wilayah tetap persisten hampir dua dekade setelah desentralisasi dimulai. [ResearchGate, 2019]

II. KSP 2025: Ambisius di Atas Kertas

KSP dalam Kurikulum Merdeka 2025, yang diatur melalui Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 dan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, adalah upaya paling ambisius sejauh ini dalam mewujudkan otonomi kurikulum. Dibandingkan versi sebelumnya, KSP 2025 membawa sejumlah pembaruan substansial:

Perluasan profil lulusan dari 6 dimensi Profil Pelajar Pancasila menjadi 8 dimensi yang mencakup: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi. Penambahan dimensi kesehatan dan komunikasi mencerminkan kesadaran atas dampak pasca-pandemi terhadap kesejahteraan murid.

Integrasi data berbasis bukti (PBD): KSP harus disusun berdasarkan analisis Rapor Pendidikan, membaca indikator yang “Perlu Perhatian,” bukan sekadar menyalin template. Ini menempatkan data, bukan asumsi, sebagai dasar perencanaan kurikulum.

Konsep living document: KSP bukan lagi dokumen yang selesai di awal tahun, melainkan siklus berkelanjutan di mana evaluasi menjadi titik awal perencanaan berikutnya, bukan bab penutup yang ditulis buru-buru.

Empat tahap kesiapan: Awal, Berkembang, Siap, dan Mahir, mengakui bahwa kapasitas sekolah bervariasi dan transformasi membutuhkan waktu. [BSKAP Kemendikdasmen, 2025]

Secara konseptual, ini adalah rancangan yang matang. Namun pertanyaan kritisnya tetap sama: apakah rancangan yang baik akan menghasilkan praktik yang baik?

III. Kesenjangan Implementasi: Apa yang Terjadi di Lapangan

3.1 Fenomena Dokumen Copy-Paste      

Penelitian tentang implementasi Kurikulum Merdeka di lapangan menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan. Tantangan utama meliputi kurangnya pemahaman mendalam tentang kurikulum, keterbatasan waktu, dan sumber daya yang tidak memadai. [JoeCI, 2025] Studi lain menemukan bahwa guru mengalami resistensi akibat kesulitan memahami konsep kurikulum, keterbatasan pelatihan dan infrastruktur, serta peningkatan beban administratif. [JUPE, 2024]

Dalam konteks penyusunan KSP, masalah ini mewujud dalam satu gejala yang paling nyata: dokumen copy-paste. Alih-alih menjadi produk dari proses kolaboratif enam langkah yang melibatkan Tim Pengembang Kurikulum (TPK), analisis SWOT berbasis data, dan workshop perumusan visi-misi-tujuan bersama warga sekolah, KSP sering kali hanya disusun oleh satu atau dua orang. Guru tidak dilibatkan. Orang tua tidak ditanya. Murid hampir tidak pernah masuk dalam percakapan tentang kurikulum mereka sendiri.

 

“Kebijakan yang dirancang tanpa masukan langsung dari guru sering kali tidak relevan dengan kondisi di lapangan. Pelibatan guru dalam perumusan kebijakan dapat meningkatkan relevansi kebijakan dengan kebutuhan lokal dan membangun rasa kepemilikan terhadap perubahan.”

— Aisyah & Nugraha (2024), dikutip dalam JUPE (2024)

 

3.2 Beban Administratif sebagai Penghambat Struktural

Penelitian menemukan bahwa beban administrasi dalam Kurikulum Merdeka berdampak pada: waktu yang terbuang, peningkatan stres, berkurangnya kolaborasi, terhambatnya inovasi, serta biaya tambahan. [JIEPP, 2024] Ini bukan sekadar keluhan, ini adalah hambatan struktural yang nyata.

Guru yang menghabiskan energinya untuk mengisi formulir, membuat laporan kinerja, menyiapkan berkas akreditasi, dan memenuhi tuntutan administrasi lainnya tidak memiliki sisa kapasitas untuk melakukan refleksi mendalam tentang kebutuhan muridnya, apalagi berkolaborasi dalam menyusun kurikulum yang benar-benar kontekstual. Penelitian tentang tantangan implementasi di sekolah dasar memperkuat temuan ini: keterbatasan waktu adalah hambatan terbesar yang disebutkan guru dan kepala sekolah. [ResearchGate, 2025]

3.3 Ketimpangan Kapasitas yang Persisten

Penelitian lintas daerah konsisten menunjukkan bahwa kesenjangan kualitas pendidikan antar wilayah bersifat persisten bahkan setelah hampir dua dekade desentralisasi. [ResearchGate, 2019] Dalam konteks KSP, ini berarti empat tahap kesiapan mungkin bermakna sangat berbeda di lapangan: sekolah di daerah 3T yang masih berjuang dengan keterbatasan guru tetap, fasilitas dasar, dan akses internet berada di posisi yang sangat berbeda dari sekolah perkotaan dengan sumber daya memadai. Tanpa mekanisme pendorong yang jelas, empat tahap yang tampak progresif itu dapat menjadi alasan untuk selamanya bertahan di Tahap Awal.

IV. Paradoks Otonomi: Mengapa Kewenangan Tidak Otomatis Menghasilkan Kemandirian

Penelitian klasik tentang SBM merumuskan sebuah paradoks yang tetap relevan: delegasi kewenangan kepada sekolah saja tidak cukup untuk memperbaiki praktik pendidikan. SBM perlu diintegrasikan dengan reformasi konten — kurikulum dan instruksional — agar benar-benar membuka peluang perbaikan. Sekolah membutuhkan bukan hanya kewenangan, tetapi juga pengetahuan organisasi, informasi kinerja murid, dan sistem insentif yang tepat. [Wohlstetter & Odden, 1992]

Penelitian lebih baru mengonfirmasi bahwa tanpa dukungan sistemik, sekolah sering kali kesulitan menerjemahkan otonomi menjadi perubahan praktik yang bermakna. [Scimatic, 2024] Studi berbasis data PISA menunjukkan bahwa otonomi sekolah tidak berkorelasi secara otomatis dengan perbaikan iklim sekolah — hasilnya bergantung pada konteks dan dimensi otonomi yang diberikan. [PMC, 2023]

Di lapangan, fenomena ini membentuk apa yang bisa disebut lingkaran setan kapasitas: sekolah tanpa kapasitas → memilih copy-paste → dokumen tidak mencerminkan realitas → kurikulum tidak digunakan → tidak ada pembelajaran dari proses → kapasitas tidak berkembang → kembali ke awal.

Masalah ini diperparah oleh sistem insentif yang tidak selaras. Yang diperiksa pengawas adalah kelengkapan dan kerapian dokumen — bukan kualitas proses penyusunannya, bukan kedalaman keterlibatan warga sekolah, bukan seberapa besar dokumen itu benar-benar digunakan dalam praktik pembelajaran. Akibatnya, secara rasional ekonomis, sekolah memilih jalan yang paling efisien secara administratif: copy-paste.

V. Ke Mana Kita Pergi dari Sini: Empat Perubahan yang Mendesak

Penelitian terkini tentang kebijakan kurikulum Indonesia dari 2000 hingga 2025 merekomendasikan: penguatan keterlibatan pemangku kepentingan, adopsi pendekatan kurikulum terlokalisasi, investasi dalam pengembangan kapasitas guru, dan penguatan kohesi kebijakan lintas tingkatan tata kelola. [UNM, 2025] Rekomendasi ini bukan baru — ini adalah pengulangan dari yang sudah diketahui selama dua dekade namun belum sungguh-sungguh dijalankan.

Berdasarkan temuan penelitian, ada empat perubahan ekosistem yang perlu terjadi bersamaan agar KSP bisa menjadi dokumen yang benar-benar hidup:

Pertama, penyederhanaan beban administratif guru. Ini adalah syarat mutlak. Tidak ada kurikulum yang bisa benar-benar dimiliki guru selama guru tersebut kehabisan waktu dan energi untuk urusan administrasi yang tidak langsung berhubungan dengan pembelajaran. Reformasi administrasi guru bukan kemewahan, melainkan prasyarat otonomi kurikulum yang bermakna.

Kedua, pendampingan yang bermakna — bukan pengawasan yang menakutkan. Ada perbedaan besar antara pengawas yang datang untuk menilai kelengkapan dokumen dan fasilitator yang datang untuk berdiskusi tentang praktik pembelajaran. Model coaching dan co-learning yang membantu sekolah mengembangkan kapasitasnya secara bertahap terbukti lebih efektif. [JoeCI, 2025]

Ketiga, rekalibrasi sistem evaluasi. Jika kita ingin sekolah menyusun KSP secara genuie, sistem evaluasi harus menghargai kualitas proses, bukan hanya kelengkapan produk. Pengawas perlu dilatih untuk menilai: apakah ada jejak diskusi kolaboratif dalam dokumen ini? Apakah data Rapor Pendidikan benar-benar dianalisis? Apakah visi-misi mencerminkan nilai-nilai komunitas sekolah yang sesungguhnya?

Keempat, pelibatan murid yang nyata. Penelitian tentang student voice dalam pengembangan kurikulum menunjukkan bahwa pelibatan murid meningkatkan motivasi, relevansi, dan keterlibatan emosional murid dengan materi. [PMC, 2023] Murid tahu apa yang membuat mereka bersemangat belajar, dan apa yang membuat mereka mengantuk di kelas. Mengapa mereka hampir tidak pernah ditanya?

· · ·

Penutup

Dua puluh lebih tahun sejak MBS diperkenalkan, dan empat tahun sejak Kurikulum Merdeka bergulir, kita masih berdiri di persimpangan yang sama. Di satu sisi, ada rancangan kebijakan yang semakin matang: KSP 2025 dengan konsep living document, integrasi data, pendekatan Deep Learning, dan empat tahap kesiapan yang realistis. Di sisi lain, ada realita lapangan yang masih diwarnai oleh dokumen copy-paste, guru yang kelelahan, dan sistem evaluasi yang lebih menghargai kerapian berkas daripada kedalaman proses.

Kesenjangan ini bukan bukti bahwa otonomi sekolah adalah gagasan yang salah. Ia adalah bukti bahwa otonomi tidak pernah bisa berdiri sendiri. Otonomi yang sejati membutuhkan kapasitas untuk dijalankan, kultur untuk menghidupinya, sistem insentif yang menghargainya, dan pendampingan yang merawatnya.

 

KSP yang baik bukan tentang tebal dokumennya. Ia tentang seberapa besar dokumen itu merupakan cermin jujur dari sekolah itu sendiri — dirumuskan bersama, dipahami bersama, dan digunakan bersama. Itulah otonomi yang sesungguhnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBELAJARAN BERBASIS LITERASI DAN NUMERASI di SMA: Membangun Kompetensi Berpikir Kritis Generasi Indonesia melalui Pembelajaran yang Bermakna dan Terintegrasi

  I. PENDAHULUAN                    Pendidikan yang sesungguhnya bukan sekadar kegiatan mentransfer pengetahuan dari guru kepada siswa. Ia adalah proses membangun manusia,   makhluk yang mampu berpikir, bertanya, merefleksikan, dan bertindak secara bijaksana di tengah kompleksitas dunia. Dalam kerangka ini, literasi dan numerasi bukan sekadar mata pelajaran atau kompetensi teknis; keduanya adalah fondasi dari seluruh kapasitas intelektual yang memungkinkan seseorang untuk terus belajar sepanjang hayat, memahami dunia melalui berbagai sistem simbol dan representasi, serta berpartisipasi secara bermakna dalam kehidupan bermasyarakat.               Di pentas pendidikan global, Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks. Hasil PISA (Programme for International Student Assessment) 2022 menempatkan Indonesia pada posisi ke-68 d...

Mengapa Mutu Pendidikan Indonesia Tak Kunjung Membaik: Menggugat Akar Permasalahan yang Terabaikan

Pendidikan Indonesia berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Fakta ini bukan sekadar asumsi pesimistis, melainkan realitas yang terdokumentasi dalam berbagai indikator internasional dan nasional. Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 menunjukkan bahwa skor Indonesia dalam kemampuan membaca mencapai 359, matematika 366, dan sains 383—seluruhnya terpaut lebih dari 100 poin dari rata-rata global. Meskipun peringkat Indonesia naik 5-6 posisi dari tahun 2018, kenaikan ini lebih disebabkan oleh penurunan drastis negara-negara lain akibat pandemi, bukan karena perbaikan substansial kualitas pembelajaran kita. Yang lebih memprihatinkan, hampir tidak ada siswa Indonesia yang mencapai level 5-6 (tingkat kemahiran tertinggi) dalam ketiga aspek yang diujikan. Rendahnya mutu pendidikan tidak hanya tampak dari capaian akademik. Dimensi non-akademik pun menunjukkan potret yang sama kelamnya. Sepanjang tahun 2024, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 5...

Peluncuran Buku Menyulam Cahaya di padasuka.

Bertepatan dengan Reuni Akbar Lintas Angkatan SMA Negri 4 Tangerang (d/h SMAN 3) dan Perayaan Ulang Tahun ke 40 SMA Negeri 4 Tangerang telah diluncurkan buku perjalanan 40 tahun SMAN 4 Tangerang berjudul Menyulam Cahaya di Padasuka .  Dari SMA Negeri 3 Tangerang ke SMA Negeri 4 Tangerang: Perjalanan 40 Tahun Membangun Generasi Unggul. Peluncuran dihadiri oleh alumni mulai dari angkatan pertama yang lulus tahun 1987 sampai angkatan 2025, guru dan pegawai yang pernah mengabdi, guru yang masih aktif dan Wakil Walikota Tangerang, H. Maryono Hasan, yang juga merupakan alumni tahun 1993. Menyulam Cahaya di Padasuka adalah karya monumental yang tidak hanya menyimpan sejarah institusi pendidikan, tetapi juga menegaskan identitas dan nilai luhur yang diwariskan lintas generasi. Buku ini menjadi saksi perjalanan dari keterbatasan menuju keunggulan, dari tanah Padasuka yang sederhana menuju sekolah berprestasi dan Sekolah Penggerak. Ia layak dibaca oleh siapa pun yang percaya bahwa pendidika...