UN dan Pelajaran Korupsi di Sekolah

Wakil Presiden Yusuf Kalla saat menjadi Menko Kesra pernah melemparkan pernyataan bahwa korupsi terbesar di negeri ini justru dilakukan oleh kalangan pendidik. Pernyataan itu di lemparkan di hadapan para peserta Rakernas Perguruan Tinggi se Indonesia di Yogyakarta pada Kamis, 27 Maret 2003. Korupsi dunia pendidikan itu berbentuk pengatrolan nilai dari oknum pendidik, untuk meluluskan peserta didiknya. Yusuf Kalla mengatakan, selama ini kalangan pendidik akan sangat bangga jika anak didiknya dapat lulus 100%. ”Akibatnya sangat buruk, anak-anak menjadi merasa bahwa belajar itu tidak perlu.” Dia menjelaskan, sekarang ini kalangan pejabat, termasuk mereka yang duduk di dunia pendidikan, harus bisa tegas tidak meluluskan anak yang tidak pantas untuk naik kelas atau tidak pantas lulus karena nilainya memang kurang mencukupi. ”Bahkan perlu kita menertawakan sekolah-sekolah yang masih bangga dengan keberhasilannya meluluskan 100% anak didiknya.” Pengatrolan nilai demi angka kelulusan semacam ini harus segera dihilangkan. Sebab menurut Kalla, hal ini akan berakibat fatal, yaitu pembodohan dan menimbulkan kemalasan peserta didik. Pernyataan tersebut diulang kembali oleh Kalla dalam seminar yang dilaksanakan oleh PB PGRI pada Nopember 2008.

Setelah menjadi Wapres Yusuf Kalla berhasil mewujudkan impiannya melalui peraturan pemerintah yang menjadikan Ujian Nasional sebagai salah satu yang menentukan kelulusan peserta didik. Melalui ketentuan nilai minimum UN untuk kelulusan dan berbagai aturan lain memaksa sekolah untuk tidak melakukan pengatrolan nilai dan kelulusan 100%. Namun keberhasilan beliau memaksa sekolah menghentikan pengatrolan nilai peserta didiknya tidak sepenuhnya bisa menghilangkan kecurangan dalam pelaksanaan ujian nasional, bahkan kecurangan dilakukan secara sistimatis mulai dari panitia tingkat sekolah sampai tingkat provinsi.

Divisi Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan, mengungkapkan berbagai modus operandi kecurangan dalam pelaksanaan UN (kompas, 18 April 2009). Menurut hasil pengamatan ICW modus operandi yang dilakukan berupa: membocorkan soal, memberikan kunci jawaban pada siswa melalui SMS atau dalam kertas yang disimpan di tempat tertentu, seperti WC; mengganti jawaban siswa atau meminta siswa untuk mengosongkan jawaban yang sulit dan tim sukses yang dibentuk sekolah mengisinya sampai mark up nilai oleh panitia tingkat provinsi. Bentuk lain adalah kerjasama panitia dengan pengawas, panitia meminta pengawasan dilonggarkan dan siswa dibiarkan saling mencontek (Kompas, 16 April 2007). Beberapa kecurangan dalam UN yang terungkap ke media memperkuat sinyalemen ICW tersebut, seperti kecurangan yang diungkap Komunitas Airmata Guru di Medan, penangkapan guru yang sedang mengganti jawaban siswa oleh Densus 88 di Sumatera Utara, pengakuan siswa SMP di Garut dan beberapa peristiwa lainnya yang terungkap di media masa atau yang beredar di kalangan guru dan masyarakat.

Terjadinya tindak kecurangan dalam pelaksanaan UN dikarenakan para pelaku berorientasi pada tujuan jangka pendek dengan mengabaikan tujuan mulia pendidikan. Tindakan kecurangan sebagian dilakukan karena ingin meningkatkan gengsi sekolah atau daerah. Ada juga yang dilakukan dengan alasan kemanusiaan, yaitu untuk membantu siswa mendapatkan ijazah. Alasan ini biasanya terjadi pada sekolah-sekolah yang tingkat ekonomi siswanya kalangan bawah. Mereka berkata bahwa siswa sekolahnya tidak mungkin melanjutkan ke pendidikan tinggi, mereka hanya sekedar membantu agar mendapat ijazah yang bisa digunakan untuk mencari kerja. Alasan lain adalah sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pusat yang tidak adil dalam kelulusan. Siswa yang belajar selama 3 tahun hanya ditentukan kelulusannya dalam beberapa hari oleh beberapa mata pelajaran, sementara sarana dan prasarana penunjang pendidikan yang dimiliki sekolah tidak sama di setiap daerah.

Kalau dilihat dari alasan terjadinya kecurangan dalam UN sebenarnya baik dan mulia. Bukankah meningkatkan gengsi sekolah atau pendidikan daerah merupakan kewajiban seluruh unsur sekolah atau pejabat bidang pendidikan, dan membantu siswa untuk mempunyai ijazah agar bisa bekerja merupakan tujuan mulia?. Terjadi ketidak adilan dalam UN adalah fakta. Proses belajar selama 3 tahun hanya ditentukan nasibnya dalam tiga hari dan beberapa mata pelajaran adalah suatu tindakan tidak adil. Memang pemerintah mengatakan bahwa semua mata pelajaran menentukan kelulusan, namun fakta yang ada hanya mata pelajaran yang di UN-kan saja yang dijadikan patokan untuk menentukan kelulusan. Ketidak adilan dirasakan ketika seorang siswa yang prestasi belajar sehari-harinya bagus, namun karena suatu kondisi pada saat UN, seperti gangguan fisik atau psikologis membuat dia tidak lulus. Begitu pula dengan ketidak merataan sarana pendidikan di setiap sekolah. Alasan yang dikemukakan oleh guru-guru yang ditangkap Densus 88 di Sumatera Utara bahwa sekolah mereka tidak memiliki sarana utnuk belajar bahasa inggris dan akses untuk belajar bahasa inggris, seperti kursus bahasa inggris tidak tersedia, sehingga siswa mereka tidak mampu mengikuti tes bahasa inggris.

Namun tujuan yang baik ketika pencapaian tujuan itu dilakukan dengan cara yang salah, bertentangan dengan tujuan pendidikan, bahkan merusak tujuan pendidikan, maka sesungguhnya yang dilakukan merupakan penghancuran makna hakiki pendidikan bahkan merusak sendi-sendi kehidupan. Fungsi ideal pendidikan adalah sebagai benteng kebenaran, tempat mengajarkan kebenaran dan melahirkan orang-orang yang menjungjung tinggi kebenaran dirusak oleh tujuan sesaat, oleh suatu tindakan yang bertentangan dengan tujuan pendidikan. Bahkan lebih dari itu, disadari atau tidak, bahwa tindakan kecurangan dalam UN dengan melibatkan siswa seperti memberi bocoran soal, memberi kunci jawaban, meminta siswa untuk mengosongkan LJK dan kemudian diisi atau mengganti jawaban siswa adalah sebuah pelajaran pada siswa untuk berperilaku korup, sebuah pelajaran korupsi di sekolah.

Definisi dari korupsi menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) adalah perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Pengertian lain menurut MTI adalah perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan. Dalam tindakan korupsi terdapat unsur-unsur kebohongan, ketidak jujuran, kecurangan, menghalalkan segala cara, penyalahgunakan wewenang dan kekayaan. Semua tindakan yang mengandung unsur-unsur tersebut bertujuan untuk mendapat keuntungan pribadi atau golongan.

Tindakan kecurangan pada pelaksanaan UN yang dilakukan oleh sekolah atau oknum guru dengan melibatkan siswa, disadari atau tidak, merupakan suatu tindakan yang mengajarkan pada siswa unsur-unsur perilaku korup. Tindakan membocorkan soal, memberikan kunci jawaban kepada siswa, mengganti jawaban siswa atau mengisi lembar jawaban siswa yang dilakukan oleh oknum guru atau sekolah merupakan suatu pembelajaran perilaku korup pada siswa. Tanpa disadari oleh sekolah atau guru mereka telah mengajarkan pada siswa peserta UN untuk melakukan kebohongan, ketidak jujuran, kecurangan, menghalalkan segala cara dan menyalah gunakan kekuasaan/wewenang. Jika tindakan itu melibatkan unsur uang, maka mereka telah mengajarkan pada siswa perilaku suap dan kolusi. Ini merupakan suatu investasi jangka pamjang yang buruk untuk bangsa ini.

Korupsi merupakan masalah akut yang sudah sangat mengakar di negeri ini. Pengumuman hasil survei perusahaan konsultan Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang bermarkas di Hongkong pada tanggal 8 April 2009 yang menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia (Kompas, 10 April 2009), menunjukan betapa parahnya korupsi di negeri ini dan sangat sulit diberantas. Kondisi ini ditambah dengan perilaku sebagian sekolah dan oknum guru yang tanpa disadari telah mengajarkan korupsi kepada siswa melalui kecurangan pada UN atau pada proses penerimaan siswa baru untuk sekolah negeri, membuat masa depan pemberantasan korupsi semakin mengkhawatirkan dan negeri ini semakin mengenaskan.

Selain sebagai pelajaran korupsi bagi siswa, kecurangan dalam UN yang dilakukan oleh sekolah atau oknum guru juga memberikan dampak negatif bagi pendidikan, khususnya sekolah. Sama dengan efek negatif pengatrolan nilai yang diungkapkan Yusuf Kalla di atas, kecurangan dalam UN yang dilakukan sekolah membuat siswa di bawahnya malas belajar. Disamping itu tatanan yang dibangun sekolah, seperti kejujuran, disiplin, dan kerja keras menjadi rusak. Kredibilitas sekolahpun dimata siswa dan masyarakat menjadi rusak, karena siswa yang diuntungkan oleh kecurangan itu tetap akan bicara tentang kecurangan di sekolahnya tersebut pada orangtua, saudara atau temen-temannya, sehingga kecurangan itupun paa akhrinya diketahui juga oleh masyarakat.

Komentar

redy mengatakan…
nice info bro

keep posting

Postingan populer dari blog ini

Workshop Lesson Study MGMP Matematika SMA Kota Tangerang :

Periodisasi Jabatan Kepala Sekolah dan Peningkatan Mutu Pendidikan