Langsung ke konten utama

Periodisasi Kepala Sekolah: Mengakhiri Zona Nyaman, Menguatkan Mutu Pendidikan

 Pendahuluan

"Tidak ada anak yang tidak bisa dididik, yang ada guru yang tidak bisa mendidik. Tidak ada guru yang tidak bisa mendidik, yang ada kepala sekolah yang tidak bisa membuat guru bisa mendidik." Kutipan Prof. Ibrahim Bafadal ini menggambarkan posisi strategis kepala sekolah dalam ekosistem pendidikan. Kepala sekolah bukan sekadar administrator yang duduk di ruang kerja mengurusi dokumen dan cap stempel, melainkan motor penggerak yang menentukan irama dan arah perjalanan sebuah sekolah. Prof. Ibrahim Bafadal menyampaikan kutipan tersebut untuk menggambarkan peran strategis kepala sekolah pada acara uji publik Permendikbud nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah di Hotel Sahid Jakarta.

Selama puluhan tahun, sistem kepemimpinan sekolah di Indonesia mengalami stagnasi. Kepala sekolah yang baik dan yang buruk, yang berprestasi dan yang biasa-biasa saja, semuanya mendapat perlakuan yang sama: aman di posisinya hingga pensiun. Bahkan kepala sekolah yang sarat masalah pun tetap bertahan. Sistem seperti ini tidak hanya merugikan sekolah yang dipimpinnya, tetapi juga menciderai semangat profesionalisme dan meritokrasi dalam dunia pendidikan.

Fenomena "zona nyaman" ini telah menciptakan kultur yang kontraproduktif. Kepala sekolah yang merasa posisinya aman tanpa tekanan untuk berprestasi cenderung kehilangan motivasi untuk berinovasi. Mereka terjebak dalam rutinitas administratif, menjalankan tugas seadanya, tanpa dorongan untuk membawa perubahan signifikan. Akibatnya, banyak sekolah yang stagnan, bahkan mundur, meskipun memiliki potensi besar dari sisi input siswa dan sumber daya lainnya.

Hadirnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah membawa angin segar. Salah satu terobosan paling signifikan adalah penerapan sistem periodisasi masa jabatan kepala sekolah. Bukan sekadar mengatur durasi, periodisasi ini dirancang dengan mekanisme evaluasi kinerja yang ketat dan konsekuen. Ini adalah upaya sistematis untuk mengakhiri zona nyaman dan membangun kultur akuntabilitas yang pada akhirnya akan menguatkan mutu pendidikan.

Essay ini akan mengupas secara mendalam tentang periodisasi kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, menganalisis bagaimana sistem ini dapat mengakhiri zona nyaman yang selama ini menjadi penghambat, dan bagaimana periodisasi ini menjadi instrumen strategis untuk menguatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Zona Nyaman: Musuh Tersembunyi Mutu Pendidikan

Sebelum membahas solusi, penting untuk memahami akar permasalahan. Zona nyaman dalam konteks kepemimpinan sekolah merujuk pada kondisi di mana kepala sekolah tidak lagi merasa tertantang untuk meningkatkan kinerja karena tidak ada konsekuensi nyata atas kinerjanya. Sistem lama yang tidak membedakan kepala sekolah berprestasi dengan yang tidak berprestasi telah menciptakan beberapa patologi organisasi yang serius.

Pertama, hilangnya motivasi intrinsik. Ketika seseorang tahu bahwa kinerjanya tidak akan berdampak pada posisinya, baik atau buruk, hasilnya sama, maka motivasi untuk memberikan yang terbaik memudar. Kepala sekolah yang awalnya penuh semangat dan ide-ide segar, perlahan-lahan kehilangan gairah. Mereka menjadi reaktif ketimbang proaktif, menunggu instruksi ketimbang berinisiatif, dan menghindari risiko ketimbang berinovasi.

Kedua, stagnansi institusional. Sekolah sebagai organisasi pembelajar membutuhkan pemimpin yang terus belajar dan berkembang. Namun, zona nyaman menghambat pembelajaran organisasi. Kepala sekolah yang merasa aman cenderung menerapkan cara-cara lama yang sudah familiar, meskipun konteks dan tantangan pendidikan terus berubah. Mereka enggan mengadopsi teknologi baru, metode pembelajaran inovatif, atau pendekatan manajemen modern. Akibatnya, sekolah tertinggal dari perkembangan zaman.

Ketiga, ketidakadilan bagi kepala sekolah berprestasi. Sistem yang menyamaratakan semua kepala sekolah adalah bentuk ketidakadilan. Kepala sekolah yang bekerja keras, berinovasi, dan menghasilkan prestasi tidak mendapat pengakuan yang sepadan. Sementara itu, yang bermalas-malasan mendapat perlakuan yang sama. Ini menciptakan demotivasi bagi yang berprestasi dan memberi ruang bagi yang tidak berkinerja untuk terus bertahan.

Keempat, hilangnya kepercayaan publik. Masyarakat semakin kritis terhadap kualitas pendidikan. Ketika mereka melihat sekolah tidak berkembang atau bahkan mundur di bawah kepemimpinan yang sama bertahun-tahun, kepercayaan terhadap sistem pendidikan terkikis. Orangtua mulai mencari alternatif, siswa berprestasi pindah ke sekolah lain, dan citra sekolah memburuk.

Kelima, kultur mediokrasi. Zona nyaman menciptakan standar kinerja yang rendah. Ketika tidak ada tekanan untuk berprestasi, yang terjadi adalah penurunan standar. "Yang penting jalan" menjadi motto implisit. Kultur ini tidak hanya mempengaruhi kepala sekolah, tetapi merembes ke seluruh organisasi. Guru-guru yang awalnya bersemangat ikut terbawa arus, dan siswa menjadi korban utamanya.

Robert Stinger (2002) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa perilaku pemimpin sangat mempengaruhi iklim organisasi yang kemudian mendorong motivasi kerja. Jika pemimpinnya berada dalam zona nyaman, iklim yang tercipta adalah iklim yang stagnan, tidak menantang, dan tidak memotivasi. Sebaliknya, pemimpin yang terus tertantang akan menciptakan iklim yang dinamis, inovatif, dan memotivasi seluruh warga sekolah untuk memberikan yang terbaik.

Slamet PH dalam artikelnya tentang karakteristik kepala sekolah tangguh menekankan bahwa kepala sekolah harus memiliki toleransi terhadap perbedaan pada setiap orang, tetapi sama sekali tidak toleran terhadap orang-orang yang meremehkan kualitas, prestasi, standar, dan nilai-nilai. Namun, dalam sistem tanpa periodisasi dan evaluasi yang ketat, bagaimana mungkin kita tidak toleran terhadap mediokrasi jika tidak ada konsekuensi nyata?

Zona nyaman juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang telah diadopsi sebagai paradigma pengelolaan pendidikan di Indonesia. MBS menuntut kepala sekolah untuk menjadi manajer sekaligus pemimpin yang mampu menciptakan visi, mengilhami staf, dan memberdayakan semua komponen sekolah. Kepala sekolah dalam zona nyaman tidak mungkin menjalankan peran ini secara optimal karena mereka kehilangan drive untuk membuat perubahan.

Pengalaman empiris di lapangan menunjukkan banyak sekolah yang sebenarnya memiliki potensi besar, siswa berprestasi, guru berkualitas, fasilitas memadai, namun tidak berkembang, bahkan mundur, karena kepemimpinan yang tidak efektif. Kepala sekolah yang tidak kompeten namun bertahan bertahun-tahun menjadi penghambat utama. Ironisnya, dalam sistem lama, tidak ada mekanisme untuk mengganti kepala sekolah tersebut kecuali jika terjadi pelanggaran berat atau pensiun.

Di sinilah urgensi periodisasi menjadi sangat jelas. Bukan sekadar mengatur durasi masa jabatan, tetapi lebih fundamental: mengubah kultur kerja, membangun akuntabilitas, dan menciptakan sistem yang meritokratis di mana kinerja benar-benar dihargai dan ketidakkinerja benar-benar memiliki konsekuensi.

Periodisasi dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025: Anatomi Sebuah Terobosan

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur periodisasi masa jabatan kepala sekolah dengan detail yang komprehensif. Pasal 23 menjadi jantung dari regulasi ini, mengatur bahwa penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan berturut-turut 2 periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 tahun.

Dengan demikian, masa maksimal seorang kepala sekolah menjabat di satu satuan pendidikan adalah 8 tahun (2 periode × 4 tahun). Namun, yang membuat sistem ini berbeda dari sekadar pembatasan durasi adalah mekanisme evaluasi dan konsekuensinya yang ketat. Kepala Sekolah harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah "Baik" setiap tahun selama periode penugasan. Jika dalam satu tahun penilaian kinerjanya di bawah "Baik", ia dapat diberhentikan dari jabatan kepala sekolah.

Mekanisme Perpanjangan untuk yang Berprestasi

Sistem ini tidak kaku. Pasal 24 memberikan ruang bagi kepala sekolah yang luar biasa berprestasi untuk mendapat perpanjangan. Dalam hal Kepala Sekolah telah selesai melaksanakan 2 periode penugasan dan belum terdapat calon Kepala Sekolah yang memenuhi syarat, PPK dapat menetapkan kembali Kepala Sekolah yang bersangkutan dengan ketentuan perpanjangan penugasan tidak lebih dari 1 periode (4 tahun) dan memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat "Sangat Baik" selama 2 tahun terakhir.

Ini adalah elemen reward dalam sistem reward and punishment. Kepala sekolah yang benar-benar berkinerja luar biasa, yang membawa transformasi signifikan pada sekolahnya, diakui dan diberi kesempatan untuk melanjutkan kepemimpinannya. Namun, perpanjangan ini bukan otomatis, melainkan berdasarkan dua kriteria ketat: predikat "Sangat Baik" (bukan sekadar "Baik") dan kelangkaan calon pengganti yang memenuhi syarat.

Mobilitas dan Rotasi

Pasal 23 ayat (3) mengatur bahwa penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 2 tahun pada satuan administrasi pangkalnya. Ini membuka peluang rotasi dan mobilitas yang sehat. Kepala sekolah yang berkinerja baik di satu sekolah dapat dipindahkan ke sekolah lain yang membutuhkan, membawa pengalaman dan best practices-nya.

Rotasi ini juga mencegah kemungkinan kepala sekolah terlalu "nyaman" dengan kondisi tertentu atau terlalu "lekat" dengan kelompok kepentingan tertentu sehingga mengorbankan objektivitas. Mobilitas membawa perspektif baru, tantangan baru, dan kesempatan untuk terus berkembang.

Penugasan Kembali dengan Perhitungan

Pasal 23 ayat (6) menyatakan bahwa Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat diberi penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah dengan memperhitungkan periodisasi penugasan. Ini berarti seorang guru yang pernah menjadi kepala sekolah selama 1 periode (4 tahun), kemudian kembali menjadi guru, dapat ditugaskan lagi sebagai kepala sekolah untuk maksimal 1 periode lagi (4 tahun), sehingga total tidak melebihi 2 periode.

Namun ada syarat penting dalam Pasal 23 ayat (5): dalam hal Guru diangkat ke dalam jabatan lain dan akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat dilakukan setelah diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional Guru paling sedikit 4 tahun secara berturut-turut. Ini adalah mekanisme refresh, memastikan bahwa guru yang kembali menjadi kepala sekolah telah kembali "menyentuh tanah", memahami realitas di kelas, dan tidak terputus dari peran fundamentalnya sebagai pendidik.

Pemberhentian: Konsekuensi yang Jelas

Pasal 28 mengatur secara tegas alasan-alasan pemberhentian kepala sekolah. Selain alasan-alasan umum seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau mencapai batas usia pensiun, ada alasan-alasan yang terkait langsung dengan kinerja dan integritas: hasil penilaian kinerja tidak mencapai predikat paling rendah "Baik", melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, dikenai sanksi pidana, tidak melaksanakan tugas atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 bulan secara berturut-turut, menjadi anggota partai politik, atau menduduki jabatan negara.

Yang menarik, kepala sekolah yang diberhentikan karena berakhirnya periode penugasan, hasil penilaian kinerja tidak mencapai "Baik", atau diangkat pada jabatan lain dapat ditugaskan kembali sebagai Guru. Ini bukan hukuman yang merusak karir, melainkan kesempatan untuk kembali ke jalur profesional dan mungkin di masa depan, setelah memperbaiki diri, dapat ditugaskan kembali sebagai kepala sekolah.

Penjaminan Mutu: Monitoring Sistematis

Pasal 29 mengamanatkan penjaminan mutu terhadap seluruh tahapan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan oleh Direktorat dan/atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain. Seluruh data terkait penjaminan mutu dikelola oleh Direktorat. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan sistem berjalan dengan baik, evaluasi dilakukan secara objektif, dan data dikelola dengan profesional.

Periodisasi bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mencapai tujuan yang lebih besar: kepala sekolah yang berkualitas dan akuntabel. Karena itu, sistem penjaminan mutu ini krusial untuk memastikan bahwa evaluasi kinerja benar-benar objektif, instrumen penilaian valid dan reliabel, dan keputusan-keputusan terkait perpanjangan atau pemberhentian didasarkan pada data yang akurat, bukan subjektivitas atau kepentingan politik.

Mengakhiri Zona Nyaman: Mekanisme dan Dampak

Periodisasi kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 adalah desain sistemik untuk mengakhiri zona nyaman. Bagaimana mekanisme ini bekerja?

Pertama, menciptakan sense of urgency. Dengan adanya batasan waktu dan evaluasi tahunan, kepala sekolah tidak lagi bisa bersantai-santai. Setiap tahun adalah tahun yang krusial. Predikat kinerja tahunan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan penentu nasib kepemimpinannya. Ini menciptakan urgency untuk terus berprestasi, terus berinovasi, dan terus memberikan yang terbaik.

Sense of urgency ini adalah katalis perubahan. Ketika kepala sekolah merasa "terdesak" untuk menunjukkan hasil, mereka akan lebih fokus, lebih kreatif dalam mencari solusi, dan lebih berani mengambil keputusan-keputusan strategis. Mereka tidak punya waktu untuk menunda-nunda atau menunggu kondisi ideal. Mereka harus bertindak sekarang.

Kedua, mendorong orientasi hasil. Dalam sistem lama, kepala sekolah sering terjebak dalam orientasi proses atau input. Yang penting sudah melakukan kegiatan, sudah ada program, sudah ada anggaran, tanpa terlalu memikirkan output atau outcome-nya. Periodisasi dengan evaluasi kinerja tahunan memaksa kepala sekolah untuk berpikir tentang hasil konkret. Apa yang sudah dicapai? Bagaimana prestasi siswa meningkat? Bagaimana kualitas pembelajaran membaik? Bagaimana iklim sekolah berubah?

Orientasi hasil ini selaras dengan prinsip-prinsip manajemen modern dan tuntutan akuntabilitas publik. Masyarakat tidak lagi puas dengan janji-janji atau aktivitas-aktivitas seremonial. Mereka ingin melihat hasil nyata: anak-anak mereka belajar dengan baik, mendapat pendidikan berkualitas, dan memiliki masa depan yang cerah.

Ketiga, memicu inovasi dan kreativitas. Zona nyaman adalah musuh inovasi. Orang yang nyaman cenderung mempertahankan status quo. Sebaliknya, ketika ada tekanan untuk berprestasi dan ada konsekuensi jika tidak berprestasi, orang akan terdorong untuk berpikir kreatif, mencari cara-cara baru, dan berani mengambil risiko yang terkalkulasi.

Kepala sekolah yang tahu bahwa kinerjanya akan dievaluasi setiap tahun akan lebih terbuka terhadap inovasi. Mereka akan lebih mau mencoba metode pembelajaran baru, mengadopsi teknologi pendidikan, mengembangkan program-program unggulan, atau membangun kemitraan dengan pihak eksternal. Mereka tidak takut gagal karena mereka tahu bahwa tidak mencoba sama sekali adalah kegagalan yang lebih besar.

Keempat, memperkuat akuntabilitas. Akuntabilitas adalah kunci good governance dalam sektor pendidikan. Periodisasi dengan evaluasi kinerja adalah mekanisme akuntabilitas yang jelas. Kepala sekolah bertanggung jawab atas kinerjanya kepada pemerintah daerah (PPK) yang mengangkatnya, kepada guru dan staf sekolah yang dipimpinnya, kepada siswa dan orangtua yang dilayaninya, dan kepada masyarakat luas yang percaya pada sekolah tersebut.

Akuntabilitas ini bukan sekadar pertanggungjawaban administratif, melainkan pertanggungjawaban substantif atas mutu pendidikan. Ketika kepala sekolah tahu bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas hasil nyata, mereka akan lebih serius dalam menjalankan tugasnya, lebih transparan dalam pengelolaan sumber daya, dan lebih responsif terhadap kebutuhan stakeholders.

Kelima, menciptakan kultur kompetisi sehat. Periodisasi dan evaluasi kinerja menciptakan semacam kompetisi antar kepala sekolah, bukan kompetisi yang destruktif, melainkan kompetisi untuk memberikan yang terbaik. Kepala sekolah yang kinerjanya "Baik" akan berusaha mencapai "Sangat Baik" agar dapat perpanjangan atau promosi. Kepala sekolah yang kinerjanya belum optimal akan berusaha memperbaiki agar tidak diberhentikan.

Kompetisi ini sehat karena didasarkan pada kinerja objektif, bukan pada faktor-faktor subjektif atau primordial. Kompetisi ini juga mendorong sharing of best practices. Kepala sekolah yang ingin belajar dari yang terbaik akan mencari tahu apa yang dilakukan oleh kepala sekolah berprestasi, dan ini menciptakan kultur pembelajaran organisasi yang positif.

Keenam, membuka ruang regenerasi. Salah satu masalah sistem lama adalah tertutupnya ruang bagi guru-guru muda yang kompeten untuk menjadi kepala sekolah. Posisi kepala sekolah dipegang oleh orang yang sama bertahun-tahun, sementara guru-guru potensial hanya bisa menunggu. Periodisasi membuka ruang regenerasi. Setelah 2 periode (atau maksimal 3 periode jika ada perpanjangan), posisi kepala sekolah akan tersedia bagi calon-calon baru.

Regenerasi ini penting untuk membawa perspektif segar, ide-ide baru, dan energi baru ke dalam kepemimpinan sekolah. Guru-guru muda yang selama ini hanya bisa bermimpi menjadi kepala sekolah kini memiliki harapan konkret. Ini juga mendorong guru-guru untuk mempersiapkan diri, meningkatkan kompetensi, mengikuti pelatihan, dan membangun track record kinerja, agar ketika kesempatan terbuka, mereka siap.

Dampak dari berakhirnya zona nyaman ini akan sangat signifikan. Di level individu, kepala sekolah akan lebih termotivasi, lebih inovatif, dan lebih akuntabel. Di level organisasi, sekolah akan lebih dinamis, lebih adaptif terhadap perubahan, dan lebih fokus pada peningkatan mutu. Di level sistem, akan tercipta kultur meritokrasi di mana prestasi dihargai dan mediokrasi tidak ditoleransi.

Tentu saja, mengakhiri zona nyaman tidak mudah. Akan ada resistensi, terutama dari mereka yang selama ini menikmati "kemapanan" tanpa tekanan. Akan ada ketakutan, terutama dari mereka yang merasa tidak siap dengan standar kinerja yang lebih tinggi. Akan ada komplain, terutama dari mereka yang merasa "dipaksa" untuk terus berprestasi. Namun, perubahan yang transformatif memang selalu menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Yang penting adalah memastikan bahwa sistem evaluasi berjalan adil, instrumen penilaian valid, dan support system tersedia bagi kepala sekolah untuk berkembang.

Menguatkan Mutu Pendidikan: Dari Periodisasi ke Transformasi

Periodisasi kepala sekolah bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mencapai tujuan yang lebih fundamental: penguatan mutu pendidikan. Bagaimana periodisasi berkontribusi pada penguatan mutu? Ada beberapa jalur kausalitas yang dapat dijelaskan.

Jalur Pertama: Kepemimpinan yang Berkualitas

Lipham James dalam Wahyusumidjo (2005) menyatakan bahwa kepala sekolah menentukan titik pusat dan irama sekolah, bahkan keberhasilan sekolah adalah keberhasilan kepala sekolah. Penelitian-penelitian internasional juga secara konsisten menunjukkan bahwa kepemimpinan kepala sekolah adalah faktor kedua terpenting setelah kualitas guru dalam menentukan prestasi siswa. Kepala sekolah yang efektif dapat meningkatkan prestasi siswa hingga 20-25%.

Periodisasi dengan evaluasi kinerja ketat memastikan bahwa hanya kepala sekolah yang berkualitas yang bertahan. Mereka yang tidak berkualitas akan tersaring melalui evaluasi tahunan. Ini berarti, dalam jangka panjang, kualitas rata-rata kepemimpinan sekolah di Indonesia akan meningkat signifikan. Dan ketika kualitas kepemimpinan meningkat, mutu pendidikan juga meningkat.

Jalur Kedua: Iklim Sekolah yang Kondusif

Robert Stinger (2002) menyebutkan bahwa perilaku pemimpin mempengaruhi iklim organisasi yang kemudian mendorong motivasi kerja. Kepala sekolah yang terus tertantang untuk berprestasi akan menciptakan iklim sekolah yang dinamis, positif, dan memotivasi. Mereka akan lebih peduli pada kesejahteraan guru, lebih responsif terhadap kebutuhan siswa, dan lebih proaktif dalam mengelola sumber daya.

Iklim sekolah yang kondusif adalah prasyarat bagi proses belajar mengajar yang efektif. Guru-guru yang bekerja dalam iklim yang positif akan lebih termotivasi, lebih kreatif, dan lebih berkomitmen. Siswa yang belajar dalam iklim yang kondusif akan lebih antusias, lebih engaged, dan lebih berprestasi. Dengan demikian, periodisasi yang mendorong kepala sekolah untuk menciptakan iklim positif akan berkontribusi langsung pada peningkatan mutu pembelajaran.

Jalur Ketiga: Pengelolaan Proses Belajar Mengajar

Kepala sekolah tangguh, menurut Slamet PH, harus memusatkan perhatian pada pengelolaan proses belajar mengajar sebagai kegiatan utamanya. Namun, kepala sekolah dalam zona nyaman sering terjebak dalam rutinitas administratif dan melupakan core business sekolah: pembelajaran. Mereka sibuk dengan dokumen, rapat-rapat yang tidak produktif, dan kegiatan-kegiatan seremonial, sementara apa yang terjadi di kelas tidak terpantau dengan baik.

Periodisasi dengan evaluasi kinerja yang fokus pada output pembelajaran akan memaksa kepala sekolah untuk kembali ke core business. Mereka harus memastikan bahwa guru-guru mengajar dengan baik, metode pembelajaran inovatif digunakan, siswa terlibat aktif dalam pembelajaran, dan hasil belajar meningkat. Ini adalah focus shift yang sangat penting: dari administratif ke substantif, dari input ke output, dari aktivitas ke hasil.

Jalur Keempat: Peningkatan Kompetensi Guru

Salah satu tugas utama kepala sekolah adalah pembinaan kemampuan profesional guru. Namun, kepala sekolah yang tidak termotivasi sering mengabaikan tugas ini. Periodisasi dengan evaluasi kinerja mendorong kepala sekolah untuk serius dalam membina guru. Mereka akan lebih sering melakukan supervisi kelas, memberikan feedback yang konstruktif, memfasilitasi pelatihan-pelatihan, dan menciptakan kultur kolaborasi antar guru.

Ketika kompetensi guru meningkat, mutu pembelajaran otomatis meningkat. Guru yang kompeten akan menggunakan strategi pembelajaran yang tepat, menciptakan pengalaman belajar yang bermakna, dan memfasilitasi siswa untuk mencapai potensi maksimalnya. Dengan demikian, periodisasi kepala sekolah berkontribusi pada peningkatan mutu melalui jalur peningkatan kompetensi guru.

Jalur Kelima: Inovasi dan Adaptasi

Dunia berubah dengan cepat, dan pendidikan harus adaptif. Teknologi berkembang pesat, metode pembelajaran terus berinovasi, dan tuntutan kompetensi abad 21 semakin kompleks. Sekolah yang tidak inovatif dan adaptif akan tertinggal. Kepala sekolah dalam zona nyaman cenderung resisten terhadap perubahan. Mereka lebih suka cara-cara lama yang familiar.

Periodisasi mengakhiri zona nyaman dan mendorong kepala sekolah untuk terus berinovasi. Mereka tidak punya pilihan kecuali beradaptasi dengan perubahan jika ingin bertahan. Mereka akan lebih terbuka terhadap teknologi pendidikan, lebih mau mencoba pendekatan pembelajaran baru, dan lebih proaktif dalam mengantisipasi tren pendidikan. Sekolah yang inovatif dan adaptif akan mampu memberikan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan zaman, dan ini adalah definisi mutu pendidikan dalam konteks dinamis.

Jalur Keenam: Akuntabilitas dan Transparansi

Mutu pendidikan tidak hanya soal hasil belajar siswa, tetapi juga soal proses yang akuntabel dan transparan. Masyarakat berhak tahu bagaimana sekolah dikelola, bagaimana anggaran digunakan, dan apa hasilnya. Periodisasi dengan evaluasi kinerja memperkuat akuntabilitas. Kepala sekolah harus melaporkan kinerjanya secara berkala, dan laporan ini menjadi dasar evaluasi.

Akuntabilitas dan transparansi menciptakan trust dari masyarakat. Ketika masyarakat percaya pada sekolah, mereka akan lebih supportif, lebih kooperatif, dan lebih berpartisipasi. Ini menciptakan sinergi antara sekolah dan masyarakat yang akan memperkuat mutu pendidikan. Sekolah bukan lagi entitas yang tertutup, melainkan bagian dari komunitas yang bertanggung jawab pada publik.

Jalur Ketujuh: Sistem yang Meritokratis

Dalam jangka panjang, periodisasi dengan evaluasi kinerja akan menciptakan sistem yang benar-benar meritokratis dalam dunia pendidikan. Promosi, penghargaan, dan keamanan posisi bukan lagi berdasarkan senioritas, hubungan, atau faktor-faktor non-kinerja, melainkan berdasarkan prestasi nyata. Ini akan menciptakan kultur di mana semua orang, guru, kepala sekolah, pengawas, termotivasi untuk memberikan yang terbaik karena mereka tahu bahwa kinerja mereka akan dihargai.

Kultur meritokrasi adalah fondasi dari sistem pendidikan yang berkualitas. Di negara-negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia seperti Finlandia, Singapura, atau Jepang, meritokrasi adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Hanya yang terbaik yang dipercaya memimpin sekolah, dan mereka yang tidak berkinerja dengan cepat diganti. Indonesia perlu bergerak ke arah ini, dan periodisasi adalah langkah strategis dalam perjalanan tersebut.

Tantangan Implementasi: Dari Kebijakan ke Realitas

Sebagus apa pun sebuah kebijakan, tantangan sebenarnya adalah dalam implementasinya. Periodisasi kepala sekolah dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 akan menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi dan dikelola dengan baik.

Tantangan Pertama: Objektivitas Evaluasi Kinerja

Keberhasilan sistem periodisasi sangat bergantung pada objektivitas evaluasi kinerja. Jika evaluasi dilakukan dengan subjektif, dipengaruhi oleh kedekatan personal, kepentingan politik, atau bias-bias lain, maka sistem ini akan gagal. Bahkan bisa kontraproduktif: kepala sekolah yang baik diberhentikan karena tidak "dekat" dengan pihak yang mengevaluasi, sementara yang tidak berkinerja bertahan karena punya "koneksi."

Untuk mengatasi ini, diperlukan instrumen evaluasi yang valid, reliabel, dan komprehensif. Evaluasi tidak boleh hanya berdasarkan laporan administratif atau penilaian subjektif atasan, tetapi harus melibatkan multiple sources: penilaian oleh guru, siswa, orangtua, pengawas, dan indikator-indikator objektif seperti prestasi siswa, tingkat kelulusan, akreditasi sekolah, dan indikator-indikator lain yang terukur. Pemerintah perlu mengembangkan sistem evaluasi kinerja kepala sekolah yang berbasis bukti dan data.

Tantangan Kedua: Kesiapan Sumber Daya Manusia

Periodisasi berarti akan ada pergantian kepala sekolah secara berkala. Ini membutuhkan ketersediaan calon-calon kepala sekolah yang berkualitas. Namun, tidak semua daerah memiliki pool calon yang memadai. Di daerah terpencil atau daerah dengan jumlah guru terbatas, mungkin sulit menemukan guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon kepala sekolah.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sebenarnya sudah mengantisipasi ini dengan memberi fleksibilitas pada Pasal 7 ayat (2): dalam hal tidak tersedia bakal calon yang memenuhi syarat dengan pangkat III/c atau pengalaman 8 tahun, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan guru dengan pangkat III/b atau pengalaman 4 tahun. Namun, ini hanya solusi jangka pendek. Jangka panjang, perlu ada program sistematis untuk mengembangkan pipeline kepemimpinan: mengidentifikasi guru-guru potensial sejak dini, memberi mereka kesempatan mengembangkan kompetensi manajerial, dan mempersiapkan mereka untuk menjadi kepala sekolah di masa depan.

Tantangan Ketiga: Resistensi dari Kepala Sekolah yang Ada

Perubahan selalu menimbulkan resistensi, terutama dari mereka yang selama ini menikmati privilege sistem lama. Kepala sekolah yang sudah nyaman di posisinya bertahun-tahun mungkin akan resisten terhadap periodisasi. Mereka bisa menggunakan berbagai dalih: pengalaman mereka yang lama, pengetahuan mereka tentang sekolah yang mendalam, atau ketidaksiapan calon pengganti.

Pasal 31 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan bahwa kepala sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melanjutkan tugasnya sampai periode penugasan berakhir. Ini adalah kebijakan yang bijaksana untuk menghindari disruption yang terlalu drastis. Namun, perlu ada sosialisasi yang intensif agar kepala sekolah yang ada memahami rasional di balik periodisasi dan siap beradaptasi. Mereka perlu diajak melihat periodisasi bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai kesempatan untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi terbaik.

Tantangan Keempat: Konsistensi Kebijakan

Salah satu masalah kronis dalam kebijakan pendidikan di Indonesia adalah inkonsistensi. Kebijakan berubah-ubah setiap ada pergantian menteri atau pejabat. Ini menciptakan ketidakpastian dan mengurangi kredibilitas kebijakan. Periodisasi kepala sekolah hanya akan efektif jika diterapkan secara konsisten dalam jangka panjang.

Diperlukan komitmen politik yang kuat dari semua level pemerintahan, pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, untuk melaksanakan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara konsisten. Tidak boleh ada dispensasi karena pertimbangan politik, tidak boleh ada intervensi yang mengganggu objektivitas evaluasi, dan tidak boleh ada pembiaran terhadap kepala sekolah yang tidak berkinerja. Konsistensi ini akan menciptakan predictability dan fairness yang esensial bagi kesuksesan sistem.

Tantangan Kelima: Support System untuk Peningkatan Kinerja

Evaluasi kinerja yang ketat harus dibarengi dengan support system yang memadai. Tidak adil jika kepala sekolah dituntut berprestasi tetapi tidak diberi dukungan yang memadai: pelatihan, mentoring, sumber daya, atau iklim kerja yang kondusif. Jika support system tidak ada, evaluasi hanya akan menciptakan stress dan anxiety tanpa menghasilkan improvement yang nyata.

Pemerintah perlu membangun ekosistem pengembangan kepala sekolah yang komprehensif. Ini termasuk: program pelatihan yang berkualitas dan relevan, sistem mentoring di mana kepala sekolah senior yang berprestasi membimbing yang junior, community of practice di mana kepala sekolah bisa sharing pengalaman dan belajar satu sama lain, akses ke sumber daya pembelajaran (literatur, best practices, studi kasus), dan mekanisme untuk mengatasi hambatan-hambatan struktural yang berada di luar kontrol kepala sekolah.

Tantangan Keenam: Transisi Kepemimpinan

Pergantian kepala sekolah, meskipun perlu, selalu membawa risiko disruption. Ada fase learning curve di mana kepala sekolah baru beradaptasi dengan konteks sekolah, memahami kultur organisasi, dan membangun hubungan dengan stakeholders. Jika tidak dikelola dengan baik, transisi bisa mengganggu stabilitas dan kontinuitas program-program sekolah.

Perlu ada manajemen transisi yang baik. Ini bisa melibatkan: periode overlapping di mana kepala sekolah lama melakukan handover ke yang baru, dokumentasi yang baik tentang program-program sekolah, visi, misi, dan tantangan-tantangan yang ada, serta dukungan dari dinas pendidikan atau pengawas sekolah selama fase transisi. Transisi yang smooth akan meminimalkan gangguan dan memaksimalkan manfaat dari regenerasi kepemimpinan.

Pembelajaran dari Negara Lain: Singapura dan Finlandia

Untuk memperkaya perspektif, penting melihat bagaimana negara-negara dengan sistem pendidikan terbaik mengelola kepemimpinan sekolah mereka.

Singapura: Sistematika dan Meritokrasi

Singapura memiliki sistem yang sangat terstruktur dalam penyiapan dan pengelolaan kepala sekolah. Ada lembaga khusus, National Institute of Education (NIE), yang menyelenggarakan program Leaders in Education Programme (LEP) untuk mempersiapkan calon-calon kepala sekolah. Program ini sangat selektif dan intensif.

Kepala sekolah di Singapura tidak menjabat selamanya. Mereka dievaluasi secara berkala, dan performa mereka menentukan karir selanjutnya. Yang berprestasi bisa dipromosikan ke sekolah yang lebih besar atau ke posisi di Kementerian Pendidikan. Yang tidak berkinerja akan dirotasi atau dikembalikan ke posisi guru.

Yang menarik, Singapura juga menerapkan sistem rotasi. Kepala sekolah yang sudah lama di satu sekolah akan dipindahkan ke sekolah lain untuk membawa perspektif baru dan mencegah complacency. Sistem ini mirip dengan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Finlandia: Otonomi dengan Akuntabilitas

Finlandia memberikan otonomi yang sangat besar kepada kepala sekolah. Mereka dipercaya untuk membuat keputusan-keputusan strategis tentang kurikulum, pedagogi, dan pengelolaan sumber daya. Namun, otonomi ini dibarengi dengan akuntabilitas. Kepala sekolah bertanggung jawab atas hasil pendidikan di sekolahnya.

Yang membedakan Finlandia adalah kultur trust yang tinggi. Pemerintah tidak terlalu banyak melakukan intervensi atau monitoring yang ketat. Namun, ekspektasi terhadap mutu sangat tinggi. Kepala sekolah yang tidak mampu memenuhi ekspektasi akan dengan cepat diganti, bukan melalui mekanisme punishment yang harsh, tetapi melalui dialog profesional dan keputusan yang saling menghormati.

Pembelajaran untuk Indonesia

Dari Singapura, Indonesia bisa belajar tentang pentingnya sistematika dalam penyiapan kepala sekolah. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sudah mengatur tentang Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui UPT atau lembaga lain. Ini perlu dikembangkan menjadi program yang benar-benar berkualitas tinggi, selektif, dan menghasilkan lulusan yang siap memimpin.

Dari Finlandia, Indonesia bisa belajar tentang balance antara otonomi dan akuntabilitas. Kepala sekolah perlu diberi ruang untuk berinovasi dan membuat keputusan kontekstual, tetapi mereka juga perlu bertanggung jawab atas hasilnya. Mikro-manajemen dari dinas pendidikan harus dihindari, tetapi evaluasi berbasis hasil harus diperkuat.

Rekomendasi Strategis: Memaksimalkan Dampak Periodisasi

Untuk memastikan bahwa periodisasi kepala sekolah benar-benar berdampak pada penguatan mutu pendidikan, ada beberapa rekomendasi strategis yang perlu dilaksanakan:

1. Pengembangan Sistem Evaluasi Kinerja yang Robust

Kementerian perlu segera mengembangkan instrumen evaluasi kinerja kepala sekolah yang komprehensif, berbasis bukti, dan melibatkan multiple perspectives. Instrumen ini harus mengukur tidak hanya aspek-aspek administratif, tetapi terutama dampak kepemimpinan kepala sekolah terhadap mutu pembelajaran dan prestasi siswa. Instrumen harus dipilot-test, divalidasi, dan diperbaiki secara terus-menerus berdasarkan feedback dan data empiris.

2. Penguatan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah

Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 15 harus dikembangkan menjadi program yang world-class. Kurikulum harus mencakup tidak hanya aspek-aspek manajerial, tetapi juga kepemimpinan transformasional, inovasi pendidikan, manajemen perubahan, dan kepemimpinan instruksional. Metode pembelajaran harus aktif, melibatkan studi kasus, simulasi, dan praktik di lapangan. Fasilitator harus adalah praktisi dan akademisi yang berpengalaman dan kredibel.

3. Membangun Community of Practice

Kepala sekolah tidak bisa bekerja sendirian. Mereka perlu support system berupa community of practice di mana mereka bisa sharing pengalaman, belajar dari satu sama lain, dan mendapat dukungan moral. Pemerintah bisa memfasilitasi pembentukan kelompok kerja kepala sekolah (KKKS) yang fungsional, platform online untuk kolaborasi, atau forum-forum regular di mana kepala sekolah berkumpul.

4. Sistem Insentif yang Jelas dan Menarik

Reward and punishment bukan hanya soal pemberhentian atau perpanjangan. Perlu ada sistem insentif yang lebih kaya: penghargaan bagi kepala sekolah berprestasi (award, sertifikat, publikasi), peluang pengembangan karir (promosi ke posisi yang lebih tinggi), tunjangan kinerja yang signifikan, atau kesempatan untuk studi lanjut. Insentif ini akan membuat profesi kepala sekolah lebih atraktif dan memotivasi kinerja tinggi.

5. Transparansi dan Komunikasi Publik

Data tentang kinerja kepala sekolah dan sekolah harus transparan dan accessible oleh publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana sekolah di lingkungannya berkinerja. Transparansi ini akan menciptakan social accountability yang melengkapi administrative accountability. Namun, transparansi harus dikelola dengan bijaksana agar tidak menciptakan naming and shaming yang destruktif, melainkan konstruktif.

6. Riset dan Evaluasi Kebijakan

Pemerintah perlu melakukan riset dan evaluasi secara berkala tentang implementasi periodisasi. Apa dampaknya terhadap kinerja kepala sekolah? Apa dampaknya terhadap mutu sekolah? Apa tantangan-tantangan yang muncul? Bagaimana stakeholders merespons? Riset ini akan menghasilkan evidence-based insights yang bisa digunakan untuk perbaikan kebijakan secara terus-menerus.

7. Dukungan Infrastruktur dan Sumber Daya

Kepala sekolah tidak bisa berprestasi jika infrastruktur dan sumber daya tidak memadai. Pemerintah daerah harus komit untuk menyediakan anggaran yang cukup untuk sekolah, memastikan fasilitas dalam kondisi baik, dan menyediakan sumber daya pembelajaran yang memadai. Evaluasi kinerja kepala sekolah harus mempertimbangkan konteks sumber daya yang tersedia.

Penutup: Harapan dan Komitmen

Periodisasi kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 adalah terobosan kebijakan yang sangat signifikan. Ini bukan sekadar mengatur durasi masa jabatan, melainkan sebuah upaya sistemik untuk mengubah kultur kepemimpinan pendidikan di Indonesia: dari zona nyaman ke zona prestasi, dari mediokrasi ke meritokrasi, dari akuntabilitas yang lemah ke akuntabilitas yang kuat.

Mengakhiri zona nyaman memang tidak mudah dan tidak nyaman. Akan ada resistensi, akan ada ketakutan, akan ada komplain. Namun, jika kita serius ingin meningkatkan mutu pendidikan, tidak ada jalan lain. Kepemimpinan sekolah yang tangguh, akuntabel, dan inovatif adalah prasyarat mutlak. Dan periodisasi dengan evaluasi kinerja yang ketat adalah instrumen untuk mencapainya.

Kita tidak boleh lupa bahwa pada akhirnya, semua ini adalah demi anak-anak Indonesia. Demi mereka yang duduk di bangku sekolah setiap hari dengan harapan mendapat pendidikan terbaik. Demi masa depan mereka yang cerah. Demi masa depan bangsa ini. Jika periodisasi kepala sekolah bisa berkontribusi, meskipun sedikit, pada peningkatan mutu pendidikan, maka semua tantangan dan ketidaknyamanan yang menyertainya adalah layak.

Namun, sekali lagi, kebijakan saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah komitmen untuk melaksanakannya secara konsisten, adil, dan profesional. Komitmen dari Kementerian untuk menyediakan infrastruktur dan support system. Komitmen dari pemerintah daerah untuk menjalankan evaluasi secara objektif. Komitmen dari kepala sekolah untuk terus belajar dan berkembang. Komitmen dari guru, siswa, dan orangtua untuk mendukung kepemimpinan sekolah yang baik.

Dengan komitmen bersama, periodisasi kepala sekolah akan menjadi katalis transformasi pendidikan Indonesia. Zona nyaman akan berakhir, dan era baru kepemimpinan pendidikan yang akuntabel, inovatif, dan berfokus pada mutu akan dimulai. Ini adalah harapan kita bersama. Dan ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkannya.

Sebagaimana dikutip di awal tulisan ini: tidak ada anak yang tidak bisa dididik, yang ada guru yang tidak bisa mendidik. Tidak ada guru yang tidak bisa mendidik, yang ada kepala sekolah yang tidak bisa membuat guru bisa mendidik. Dengan periodisasi dan sistem yang tepat, kita akan memastikan bahwa kepala sekolah kita adalah kepala sekolah yang benar-benar bisa membuat guru bisa mendidik. Dan ketika itu terjadi, tidak akan ada lagi anak yang tidak terdidik dengan baik.

Mari kita sambut era baru kepemimpinan sekolah dengan optimisme, tetapi juga dengan kesadaran penuh akan tantangan dan tanggung jawab yang ada. Periodisasi bukan akhir dari perjalanan, melainkan awal dari transformasi yang lebih besar. Transformasi menuju pendidikan Indonesia yang bermutu, merata, dan berkeadilan untuk semua.


Tentang Penulis:

Entis Sutisna adalah pensiunan guru matematika SMA di Banten. Pernah menjadi Wakil Ketua Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) Wilayah Banten. Ketua MGMP Provinsi Banten dan kota Tangerang, Fasilitator nasional KTSP dan Instruktur Nasional K13 Memiliki perhatian mendalam pada isu-isu kepemimpinan pendidikan, Kurikulum dan peningkatan mutu sekolah.

Referensi:

  1. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
  2. Slamet PH (2002). Karakteristik Kepala Sekolah Tangguh
  3. Poernomosidi Hadjisarosa (1997). Berpikir Sistem dalam Manajemen
  4. Robert Stinger (2002). Perilaku Pemimpin dan Iklim Organisasi
  5. Wahyusumidjo (2005). Kepemimpinan Kepala Sekolah
  6. Ibrahim Bafadal. Pengadaan Kepala Sekolah Profesional
  7. Lipham, James M. & James A. Hoeh, Jr. The Principalship: Foundations and Functions
  8. Gardner (1986). Konsep Manajer Pemimpin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Mutu Pendidikan Indonesia Tak Kunjung Membaik: Menggugat Akar Permasalahan yang Terabaikan

Pendidikan Indonesia berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Fakta ini bukan sekadar asumsi pesimistis, melainkan realitas yang terdokumentasi dalam berbagai indikator internasional dan nasional. Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 menunjukkan bahwa skor Indonesia dalam kemampuan membaca mencapai 359, matematika 366, dan sains 383—seluruhnya terpaut lebih dari 100 poin dari rata-rata global. Meskipun peringkat Indonesia naik 5-6 posisi dari tahun 2018, kenaikan ini lebih disebabkan oleh penurunan drastis negara-negara lain akibat pandemi, bukan karena perbaikan substansial kualitas pembelajaran kita. Yang lebih memprihatinkan, hampir tidak ada siswa Indonesia yang mencapai level 5-6 (tingkat kemahiran tertinggi) dalam ketiga aspek yang diujikan. Rendahnya mutu pendidikan tidak hanya tampak dari capaian akademik. Dimensi non-akademik pun menunjukkan potret yang sama kelamnya. Sepanjang tahun 2024, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 5...

Peluncuran Buku Menyulam Cahaya di padasuka.

Bertepatan dengan Reuni Akbar Lintas Angkatan SMA Negri 4 Tangerang (d/h SMAN 3) dan Perayaan Ulang Tahun ke 40 SMA Negeri 4 Tangerang telah diluncurkan buku perjalanan 40 tahun SMAN 4 Tangerang berjudul Menyulam Cahaya di Padasuka .  Dari SMA Negeri 3 Tangerang ke SMA Negeri 4 Tangerang: Perjalanan 40 Tahun Membangun Generasi Unggul. Peluncuran dihadiri oleh alumni mulai dari angkatan pertama yang lulus tahun 1987 sampai angkatan 2025, guru dan pegawai yang pernah mengabdi, guru yang masih aktif dan Wakil Walikota Tangerang, H. Maryono Hasan, yang juga merupakan alumni tahun 1993. Menyulam Cahaya di Padasuka adalah karya monumental yang tidak hanya menyimpan sejarah institusi pendidikan, tetapi juga menegaskan identitas dan nilai luhur yang diwariskan lintas generasi. Buku ini menjadi saksi perjalanan dari keterbatasan menuju keunggulan, dari tanah Padasuka yang sederhana menuju sekolah berprestasi dan Sekolah Penggerak. Ia layak dibaca oleh siapa pun yang percaya bahwa pendidika...

“Halusinasi Pendidikan di Media Sosial: Membedah Mitos, Salah Kaprah, dan Bias Nalar dalam Perdebatan Kurikulum dan Mutu Pendidikan Indonesia”

Pendahuluan: Gemuruh Keluhan di Ruang Maya Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial dipenuhi narasi tentang merosotnya pendidikan Indonesia. Berbagai akun, baik individu maupun komunitas, kerap melontarkan kritik tajam, namun sayangnya tanpa data memadai, tentang kurikulum, metode belajar, hingga karakter generasi muda. Di antara keluhan itu, mengemuka klaim-klaim yang terus berulang: “Kurikulum Merdeka bikin siswa malas.” “Diferensiasi itu sama saja wajib naik kelas.” “Anak SMP tidak bisa membaca karena kurikulum sekarang.” “Anak SMA tidak bisa perkalian karena sistem ranking dihapus.” “Karakter siswa rusak karena pelajaran PMP dihapus—kembalikan PMP!” Klaim-klaim ini seolah-olah logis, bahkan terdengar heroik. Namun ketika dibongkar, banyak di antaranya lebih dekat pada halusinasi pendidikan daripada analisis berbasis bukti. Feature ini berusaha membedah fenomena tersebut: mengapa salah kaprah ini muncul, bagaimana fakta ilmiah berbicar...