Langsung ke konten utama

Bina lingkungan, PPDB dan Pelajaran Korupsi

 

            Istilah Bina lingkungan muncul pada pertengahan tahun 70-an, yaitu saat giat-giatnya industrialisasi di berbagai daerah Indonesia. Bina lingkungan merupakan kepedulian industri/pabrik/perusahaan yang memberikan kesempatan pada penduduk di sekitar pabrik/perusahaan itu berdiri untuk bekerja atau menjadi karyawan. Bina lingkungan merupakan suatu upaya agar masyarakat sekitar berdirinya perusahaan marasakan manfaat kehadiran perusahaan di lingkungannya.

Bina lingkungan pada pendidikan merupakan salah satu cara penerimaan peserta didik baru melalui jalur non akademis, biasanya melalui prestasi non akademik, domisil  atau siswa tidak mampu secara ekonomi.   Sebagai contoh, Pemerintah kota Bandung sejak tahun pelajaran 2004/2005 mengeluarkan SK Wali  Kota  Bandung  Nomor 421/kep.413-Huk/2004 yang memberikan kesempatan calon siswa tidak mampu untuk masuk melalui jalur non akademik.  Pada PPDB tahun 2012 keluar SK bersama Kemdikbud dan Kemenag yang mewajibkan sekolah memberikan daya tampungnya sebesar 20 % untuk siswa yang tidak mampu. Pemerintah kota Tangerang pada tahun pelajaran 2014/2015  telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan alokasi 30% daya tampung setiap sekolah negeri pada calon siswa yang berdomisili di sekitar lingkungan sekolah

Pada perkembangannya, di kalangan pendidikan,  istilah Bina Lingkungan lebih dikenal sebagai cara masuk sekolah negeri melalui jalur belakang atau jalur ilegal, yaitu calon siswa diterima tidak melalui sistem yang berlaku, tapi biasanya melalui ketebelece atau surat sakti pejabat, jual beli bangku, melalui oknum kepala sekolah atau oknum guru. Bina lingkungan illegal tumbuh subur sejak era otonomi daerah. Pada otonomi daerah ini pendidikan  dari tingkat dasar sampai menengah dikelola oleh daerah kabupaten/kota. Pada saat masa penerimaan siswa baru, pada banyak daerah terjadi bagi-bagi jatah di kalangan orang-orang dekat kepala daerah, seperti tim sukses kepala daerah, anggota legislatif, pejabat, oknum wartawan dan oknum aktivis LSM.

Bina lingkungan illegal menjadi noktah hitam pendidikan, menambah buram wajah pendidikan kita. Praktik bina lingkungan illegal bertentangan dengan tujuan pendidikan itu sendiri dan nilai-nilai yang dikembangkan oleh pendidikan.   Praktik bina lingkungan ilegal ibarat memasukan kayu lapuk yang penuh rayap ke dalam tumpukan kayu-kayu bagus, yang bukannya membuat kayu itu menjadi bagus tapi kayu-kayu yang bagus menjadi rusak digerogoti oleh rayap-rayap dari kayu lapuk.

Tati Sopiati (2010) dalam penelitiannya terhadap siswa SMA favorit  di Bandung yang masuk melalui jalur bina lingkungan legal menyimpulkan bahwa siswa-siswa yang masuk melalui jalur bina lingkungan mengalami permasalahan penyesuaian diri dan akademis. Permasalahan penyesuaian diri ini di antaranya: (a) terlihat dari hasil prestasi belajar yang diberada di bawah SKBM (Standar Kompetensi Belajar Minimal) hampir untuk semua mata pelajaran; (b) perhatian siswa mudah teralih dan lambat dalam menangkap pelajaran terutama mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia; (c) siswa memperlihatkan kondisi yang tidak konsisten seperti terlihat over  confidence dan situasi lain siswa berubah menjadi tidak percaya diri serta cenderung menarik diri; (d) beberapa siswa memperlihatkan kesulitan untuk menyesuaikan diri dengan teman-teman, melanggar tata tertib sekolah, motivasi belajar yang turun, dan membolos pada pelajaran tertentu; (e) munculnya rasa rendah diri karena ketidakseimbangan antara prestasi non-akademis dan  prestasi akademis; serta  (f) pada siswa bina lingkungan menunjukkan adanya sikap mengisolasi diri. 

Penelitian Tati Sopiati menggambarkan kondisi siswa yang diterima melalui jalur bina lingkungan yang legal. Mayoritas dari siswa itu mengalami masalah dalam mengikuti pelajaran di sekolah. Bagaimana dengan siswa yang diterima melalui jalur bina lingkungan ilegal?

Setiap orangtua pasti mengharapkan anaknya mendapatkan pendidikan yang baik dan bersekolah di sekolah yang bagus. Mereka berusaha dengan berbagai cara, seperti mengikuti bimbingan belajar pada lembaga bimbingan belajar, memanggil guru privat, melengkapi sarana belajar dan meminta jam belajar tambahan di sekolah. Namun  tidak sedikit orangtua mengambil jalan pintas, diterima di sekolah yang diinginkan melalui jalur bina lingkungan ilegal.

Disadari atau tidak oleh orangtua, oknum pejabat, guru dan  kepala sekolah yang terlibat memasukkan calon siswa melalui jalur bina lingkungan ilegal pada hakikatnya mereka sedang melakukan investasi yang buruk pada masa depan anak, yang tidak mustahil malah menghancurkan anak itu sendiri kelak. Praktik bina lingkungan ilegal bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran yang diajarkan oleh sekolah, yang menjadi tujuan pendidikan. Pada saat memasukan anak ke sekolah tujuan dengan jalur bina lingkungan ilegal, pada hakikatnya orangtua sedang mengajarkan nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran, menafikan nilai-nilai kebenaran. Disadari atau tidak oleh orangtua dan sekolah, saat mereka melakukan praktik bina lingkungan ilegal sebenarnya mereka tengah mengajarkan pada siswa: ketidakjujuran, kebohongan, menghalalkan segala cara, menyuap, menyalahgunakan kekuasaan/jabatan, kolusi, nepotisme dan merampas hak orang lain.

Saat seorang anak calon siswa masuk dengan jalur bina lingkungan ilegal, saat itu anak sedang belajar ketidakjujuran.  Anak tahu dan merasa bahwa dia sebenarnya tidak memenuhi syarat di sekolah itu, baik secara nilai atau prosedur. Anak tahu bahwa telah terjadi kebohongan dalam proses diterimanya  dia di sekolah bersangkutan, anak sedang belajar kebohongan dan orangtua maupun sekolah telah mengajarkan kebohongan.   Orangtua dan sekolah sedang mengajarkan bahwa peraturan itu bisa dilanggar, bisa ditabrak dan diabaikan, yang penting punya kekuasaan, uang atau koneksi. Orangtua dan sekolah telah mengajarkan menghalalkan segala cara pada anak.

Ketika seorang anak calon siswa diterima di sekolah yang diinginkan dengan cara “jual beli bangku”, sesungguhnya orangtua dan sekolah sedang mengajarkan pada anak penyalahgunaan uang untuk meraih tujuan atau suap. Ketika seorang anak calon siswa diterima di sekolah yang diinginkan melalui surat sakti dari pejabat, sesungguhnya orangtua dan sekolah sedang mengajarkan bagaimana menyalah gunakan jabatan dalam mencapai tujuan. Ketika seorang anak calon siswa diterima di sekolah yang diinginkan dengan bantuan keluarga yang bekerja di sekolah atau Dinas Pendidikan, sesungguhnya anak sedang diajarkan nepotisme.  Ketika seorang anak calon siswa diterima disekolah tujuan karena bantuan dan kerjasama dengan oknum kepala sekolah, oknum guru, oknum pegawai Dinas Pendidikan, oknum wartawan atau oknum aktivis LSM, sesungguhnya orangtua telah mengajarkan perilaku kolusi.

Ketidak jujuran, kebohongan, menghalalkan segala cara, menyuap, penyalahgunaan kekuasaan/jabatan, kolusi dan nepotisme, semua merupakan unsur-unsur perilaku korup. Dengan kata lain praktik bina lingkungan ilegal merupakan pelajaran perilaku korup, pelajaran korupsi. Maka sangat wajar kalau korupsi sangat susah diberantas di negeri ini karena pendidikan memberikan andil dalam membentuk perilaku korup pada siswa.

Dalam praktik bina lingkungan ilegal  telah terjadi perampasan hak, yaitu anak-anak calon siswa yang secara nilai seharusnya diterima namun tersingkir dalam seleksi. Mereka tersingkir karena kuota sekolah berkurang dipakai untuk siswa melalui jalur bina lingkungan ilegal. Sebuah sekolah yang daya tampungnya 360 siswa dan yang dialokasikan untuk seleksi hanya 260 siswa, sementara sisanya diisi siswa dari jalur bina lingkuangan ilegal, maka ada 100 orang siswa yang dirampas haknya. Ada 100 orang siswa yang terdzalimi oleh praktik bina lingkungan ilegal. Disadari atau tidak, ketika seorang anak diterima melalui jalur bina lingkungan ilegal, anak telah diajarkan untuk merampas hak orang lain.

“Wallahu a’lam bish-showab”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemanfaatan AI dalam Perencanaan Pembelajaran.

  Salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh guru adalah beban tugas administratif yang dapat menyita waktu dan energi, termasuk administrasi pembelajaran seperti modul ajar atau RPP. Mempersiapkan administrasi guru merupakan kegiatan perencanaan pembelajaran. Dengan bantuan AI, tugas-tugas seperti administrasi pembelajaran (TP, ATP, Modul Ajar/RPP), manajemen kelas, penilaian siswa, dan pengelolaan data dapat dilakukan secara otomatis dan efisien. Hal ini memungkinkan pendidik untuk lebih fokus pada pengajaran dan interaksi dengan siswa.   Selain itu, pada paradigma baru pembelajaran, pembelajaran berpusat pada peserta didik sehingga guru harus memperhatikan kebutuhan peserta didik seperti kesiapan belajar, profil belajar dan minat belajar. Dalam membuat perencanaan pembelajaran, guru membutuhkan data-data tentang kebutuhan peserta didik seperti tingkat penguasaan peserta didik terhadap pengetahuan awal materi yang akan dipelajari, preferensi belajar peserta didik dan ...

Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran Kurikulum Merdeka

    A.       Pendahuluan Perkembangan pesat teknologi AI telah mengubah cara kita hidup dan bekerja. Dari sektor kesehatan hingga industri, AI telah menunjukkan potensi besar dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Dunia pendidikan pun tak ketinggalan. Dengan kemampuannya dalam memproses data dan belajar dari pengalaman, AI menawarkan peluang untuk merevolusi cara kita belajar dan mengajar. Pembelajaran yang dipersonalisasi, penilaian yang lebih efektif, dan pengalaman belajar yang lebih interaktif adalah beberapa contoh manfaat yang dapat kita peroleh dari penerapan AI dalam pendidikan. Pemanfaatan AI dalam pendidikan diantaranya   membantu guru dalam menyelesaikan masalah kewajiban administratif, mempersiapkan bahan ajar dan media pembelajaran, merancang pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, pembelajaran dan penilaian adaptif. Sudah menjadi masalah umum di kalangan guru bahwa   salah satu kendala atau k...

Wahai orangtua, guru, kepala sekolah, pejabat pendidikan berhati-hatilah!

  Setiap orangtua pasti mengharapkan anaknya mendapatkan pendidikan yang baik dan bersekolah di sekolah yang bagus. Mereka berusaha dengan berbagai cara, seperti mengikuti bimbingan belajar pada lembaga bimbingan belajar, memanggil guru privat, melengkapi sarana belajar dan meminta jam belajar tambahan di sekolah. Namun tidak sedikit orangtua mengambil jalan pintas, diterima di sekolah yang diinginkan melalui jalur illegal, masuk melalui jalur yang tidak ada dalam ketentuan yang sudah ditetapkan. Jalur yang dikenal sebagai bina lingkungan illegal. Disadari atau tidak oleh orangtua, oknum pejabat, guru dan kepala sekolah yang terlibat memasukkan calon siswa melalui jalur bina lingkungan ilegal pada hakikatnya mereka sedang melakukan investasi yang buruk pada masa depan anak, yang tidak mustahil malah menghancurkan anak itu sendiri kelak. Praktik bina lingkungan ilegal bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran yang diajarkan oleh sekolah, yang menjadi tujuan pendidikan. Pada saat...