Setiap orangtua pasti mengharapkan anaknya mendapatkan
pendidikan yang baik dan bersekolah di sekolah yang bagus. Mereka berusaha
dengan berbagai cara, seperti mengikuti bimbingan belajar pada lembaga
bimbingan belajar, memanggil guru privat, melengkapi sarana belajar dan meminta
jam belajar tambahan di sekolah. Namun tidak sedikit orangtua mengambil jalan
pintas, diterima di sekolah yang diinginkan melalui jalur illegal, masuk
melalui jalur yang tidak ada dalam ketentuan yang sudah ditetapkan. Jalur yang
dikenal sebagai bina lingkungan illegal.
Disadari atau tidak oleh orangtua, oknum pejabat, guru dan
kepala sekolah yang terlibat memasukkan calon siswa melalui jalur bina
lingkungan ilegal pada hakikatnya mereka sedang melakukan investasi yang buruk
pada masa depan anak, yang tidak mustahil malah menghancurkan anak itu sendiri
kelak. Praktik bina lingkungan ilegal bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran
yang diajarkan oleh sekolah, yang menjadi tujuan pendidikan. Pada saat
memasukan anak ke sekolah tujuan dengan jalur bina lingkungan ilegal, pada
hakikatnya orangtua sedang mengajarkan nilai-nilai yang bertentangan dengan
nilai-nilai kebenaran, menafikan nilai-nilai kebenaran. Disadari atau tidak oleh
orangtua dan sekolah, saat mereka melakukan praktik bina lingkungan ilegal
sebenarnya mereka tengah mengajarkan pada siswa: ketidakjujuran, kebohongan,
menghalalkan segala cara, menyuap, menyalahgunakan kekuasaan/jabatan, kolusi,
nepotisme dan merampas hak orang lain.
Saat seorang anak calon siswa masuk dengan jalur bina lingkungan
ilegal, saat itu anak sedang belajar ketidakjujuran. Anak tahu dan merasa bahwa
dia sebenarnya tidak memenuhi syarat di sekolah itu, baik secara nilai atau
prosedur. Anak tahu bahwa telah terjadi kebohongan dalam proses diterimanya dia
di sekolah bersangkutan, anak sedang belajar kebohongan dan orangtua maupun
sekolah telah mengajarkan kebohongan. Orangtua dan sekolah sedang mengajarkan
bahwa peraturan itu bisa dilanggar, bisa ditabrak dan diabaikan, yang penting
punya kekuasaan, uang atau koneksi. Orangtua dan sekolah telah mengajarkan
menghalalkan segala cara pada anak.
Ketika seorang anak calon siswa diterima di sekolah yang
diinginkan dengan cara “jual beli bangku”, sesungguhnya orangtua dan sekolah
sedang mengajarkan pada anak penyalahgunaan uang untuk meraih tujuan atau suap.
Ketika seorang anak calon siswa diterima di sekolah yang diinginkan melalui
surat sakti dari pejabat, sesungguhnya orangtua dan sekolah sedang mengajarkan
bagaimana menyalah gunakan jabatan dalam mencapai tujuan. Ketika seorang anak
calon siswa diterima di sekolah yang diinginkan dengan bantuan keluarga yang
bekerja di sekolah atau Dinas Pendidikan, sesungguhnya anak sedang diajarkan
nepotisme. Ketika seorang anak calon siswa diterima disekolah tujuan karena bantuan
dan kerjasama dengan oknum kepala sekolah, oknum guru, oknum pegawai Dinas
Pendidikan, oknum wartawan atau oknum aktivis LSM, sesungguhnya orangtua telah
mengajarkan perilaku kolusi.
Ketidak jujuran, kebohongan, menghalalkan segala cara, menyuap,
penyalahgunaan kekuasaan/jabatan, kolusi dan nepotisme, semua merupakan
perilaku yang dilarang oleh agama. Mebenarkan kebohongan sangat dilarang oleh
rasulullah SAW seperti sabdanya:
أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ
يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الْوَهَّابِ قَالَ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ أَبِي حَصِينٍ
عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَاصِمٍ الْعَدَوِيِّ عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَ
خَرَجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ
تِسْعَةٌ خَمْسَةٌ وَأَرْبَعَةٌ أَحَدُ الْعَدَدَيْنِ مِنْ الْعَرَبِ وَالْآخَرُ
مِنْ الْعَجَمِ فَقَالَ اسْمَعُوا هَلْ سَمِعْتُمْ أَنَّهُ سَتَكُونُ بَعْدِي
أُمَرَاءُ مَنْ دَخَلَ عَلَيْهِمْ فَصَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى
ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَيْسَ يَرِدُ عَلَيَّ الْحَوْضَ
وَمَنْ لَمْ يَدْخُلْ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يُصَدِّقْهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَلَمْ
يُعِنْهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَهُوَ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُ وَسَيَرِدُ عَلَيَّ
الْحَوْضَ
Ka'b bin 'Ujrah berkata, "Rasulullah SAW keluar kepada kami
dan kami berjumlah sembilan, lima dan empat, salah satu dari dua kelompok dari
Arab dan yang lainnya orang selain Arab."
Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda, "Apakah kalian pernah
mendengar bahwa akan ada setelah aku para pemimpin, barang siapa yang menemui
mereka dan membenarkan kedustaan mereka serta membantu kezaliman mereka maka ia
bukan termasuk golongan aku dan aku bukan darinya. Ia tidak akan menemui aku di
telaga, serta tidak menemui mereka. Barang siapa yang tidak mempercayai
kedustaan mereka dan tidak membantu kezaliman mereka maka ia termasuk golongan
aku dan aku bagian darinya, ia akan menemui aku di telaga." (HR An-Nasa'i)
Apalagi kalau masuk katagori menghalalkan yang haram sebagian
besar ulama berpendapat bisa merusak syahadat kita.
“Dan janganlah kamu mengucapkan dusta yang disebutkan oleh lidah
lidah kamu, ini halal dan ini haram, untuk kamu ada adakan dusta atas nama
Allah; sesungguhnya orang orang yang mengada adakan dusta atas nama Allah tidak
akan beruntung. Itu hanyalah kesenangan yang sedikit, tetapi bagi mereka ada
azab yang pedih (A Nahl 116-117)
“Sesungguhnya memundurkan bulan bulan haram itu tidak lain
melainkan menambah kekufuran yang dengannya tersesat orang orang kafir, yaitu
mereka halalkan dia dalam satu tahun dan mereka haramkan dia dalam satu tahun
yang lain, agar mereka bisa genapkan bilangan bulan bulan yang diharamkan Allah
SWT, lalu mereka halalkan apa yang Allah haramkan. Di hiasi bagi mereka amal
amal mereka yang buruk, dan Allah tidak memimpin kaum yang kafir ( At Taubah
37)
Kalau praktik-praktik ketidak jujuran, kebohongan, menghalalkan
segala cara, menyuap, penyalahgunaan kekuasaan/jabatan, kolusi dan nepotisme
dijadikan contoh oleh anak-anak dan kemudian ketika dewasa mereka melakukan
perilaku tersebut maka bisa masuk katagori dosa jariyah.
Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا
وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ
شَىْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ
وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ
مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
Artinya: "Barangsiapa yang mensunnahkan (mempelopori) satu
sunnah yang baik, maka ia akan mendapat pahalanya dan pahala orang yang
mengerjakannya hingga hari kiamat; dan barangsiapa yang mensunnahkan
(mempelopori) satu sunnah yang buruk, maka ia menanggung dosanya dan dosa orang
yang mengerjakannya hingga hari kiamat," (HR Ahmad).
Dalam praktik bina lingkungan ilegal telah terjadi perampasan
hak, yaitu anak-anak calon siswa yang secara persyaratan seharusnya diterima
namun tersingkir dalam seleksi. Mereka tersingkir karena kuota sekolah
berkurang dipakai untuk siswa melalui jalur bina lingkungan ilegal. Calon siswa yang tersingkir merupakan orang yang terzhalimi.
Hadits nabi: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنِ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya: Siapa merampas milik orang bukan golongan kami. (HR Tirmidzi)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berujar,
"Barang siapa yang telah bertaubat dari sebuah kezhaliman, maka hak orang yang terzhalimi tersebut tidaklah gugur dengan sebab bahwa ia (si zhalim) sudah bertaubat. Maka di antara sahnya taubat si zhalim adalah memberikan kompensasi yang sesuai dengan tindakan kezhaliman yang telah ia lakukan terhadap korban kezhalimannya. Jika pembayaran kompensasi yang sesuai tidak dilakukan di dunia, maka pastilah pemberian kompensasi harus dilakukan di akhirat. Maka sudah sepatutnya pelaku kezhaliman yang sudah bertaubat ia memperbanyak amal-amal kebajikan, sehingga ketika para korban kezhalimannya telah mengambil hak mereka (yaitu dengan mengambil pahala orang yang zhalim-pent), pelaku kezhaliman tidak menjadi orang yang bangkrut di akhirat.” [Majmu’ al-Fatawa 18/187]. |
Semoga kita dilindungi dari perbuatan-perbuatan yang akan
merugikan kita kelak. Apa yang akan terjadi kedepan kita tidak pernah tahu,
namun waspada dan berjaga lebih baik.
“Wallahu a’lam bish-showab”
Komentar